Empat Tersangka Penganiayaan saat Ibadah Doa Rosario

UNGKAP KASUS: Empat tersangka penganiayaan saat ibadah doa Rosario di Tangsel. Foto: Polres Tangerang Selatan
UNGKAP KASUS: Empat tersangka penganiayaan saat ibadah doa Rosario di Tangsel. Foto: Polres Tangerang Selatan

Sebanyak empat warga yang terlibat dalam penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melakukan ibadah doa Rosario di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), ditetapkan menjadi tersangka.

Keempat warga Kampung Poncol itu berinisial D (53), I (30), S (36) dan A (26). Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan penganiayaan saat ibadah doa Rosario terhadap A, perempuan berusia 19 tahun.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap gelar perkara disimpulkan cukup bukti dan terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yakni D 53 tahun, I 30 tahun, S 36 Tahun dan A 26 tahun,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangannya pada Selasa (7/5).

| Baca Juga: Terungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Alami Kekerasan saat Ibadah

Ibnu menjelaskan pelaku S dan A membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan. Keduanya menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di lokasi.

Kejadian bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam sedang melakukan ibadah dan membaca doa Rosario. Saat itu datang seorang warga berinisial D, 53 tahun, yang meruapakan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dirinya diduga berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak.

“Kemudian tidak lama berselang, datang beberapa orang untuk mencari tahu apa yang terjadi. Sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” beber Ibnu.

Peristiwa ini pun terekam oleh salah satu penghuni kontrakan di area sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan dugaan adanya tindak pidana.

| Baca Juga: Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Diduga Dibacok Saat Ibadah

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial. Salah satunya, diungggah oleh akun Instagram @infotangerangkota.

Di mana pihak korban melapor ke Polres Tangerang Selatan atas peristiwa pembubaran yang berujung kekerasan hingga pembacokan saat ibadah doa Rosario. Sementara dalam unggahan lain di akun Instagram Permadi Arya atau Abu Janda @permadiaktivis2, terlihat suasana mencekam di malam hari saat sejumlah orang datang membubarkan aktivitas ibadah.

Narasi dalam video itu mengatakan bahwa ada dugaan oknum RT dan sekelompok orang yang membubarkan paksa ibadah doa rosario dari mahasiswa Universitas Pamulung yang beragama Katolik.

“Mahasiswa/siswi Katolik Universitas Pamulang Viktor dipukuli, dibacok cuma karena mereka berdoa, berawal dari RT bernama Diding yang memprovokasi warga,” tulisnya dalam caption yang diunggah pada Senin (6/5/2024). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here