Dituding Lakukan Penggelapan Pajak, Agensi Lee Byung Hun Buka Suara

Foto: Dok. Instagram @byunghun0712

Lee Byung Hun dikabarkan kena denda sebesar Rp1,2 Miliar setelah dilakukannya investigasi pajak khusus pada dirinya dan juga agensinya, BH Entertainment. Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu media Korea Selatan pada Selasa (28/2) lalu, dimana aktor kawakan itu disebutkan tengah menjalani penyelidikan pajak khusus dan terkena denda pada September tahun lalu.

BH Entertainment, yang juga diselidiki bersama dengan sang aktor merupakan perusahaan yang didirikan Lee Byung Hun pada tahun 2006. Perusahaan ini bahkan disebut sebagai representasi kesuksesan perusahaan yang didirikan oleh perorangan.

Dilansir dari allkpop, penyelidikan ini tidak seperti penyelidikan pajak pada umumnya. Dimana penyelidikan khusus yang ditujukan pada sang aktor ini biasa dilakukan saat Lembaga Layanan Pajak Nasional mencurigai adanya penghindaran pajak yang dilakukan oleh perorangan atau sebuah perusahaan.

|Baca Juga:Penulis Webtoon ‘True Beauty’ Kena Skandal Pajak, Rating Pembaca Terjun Bebas

Lee Byung Hun Kena Denda Rp1,2 Miliar Setelah Investigasi Pajak Khusus. Foto: Dok. Instagram @byunghun0712

Namun perhatian publik tidaklah terpusat pada penyelidikan khusus tersebut. Melainkan, publik menaruh perhatian pada dugaan alasan mengapa bintang The Insiders tersebut dikenakan denda oleh lembaga pajak. Beberapa menduga kalau ada kemungkinan hal ini terkait dengan investasi real estate menggunakan nama aktor itu sendiri dan juga perusahaannya itu.

Dugaan ini muncul setelah publik mengetahui bahwa suami dari aktris Lee Min Jung tersebut pernah membeli bangunan 10 lantai pada tahun 2018. Bangunan tersebut terletak di daerah Yangpyeong-dong, Seoul, Korea Selatan dan dibelinya menggunakan nama pribadi serta nama perusahaannya.

Bintang Bungee Jumping of Their Own tersebut kemudian diketahui telah menjual bangunan tersebut pada tahun 2021. Dimana ia mendapat keuntungan sebesar Rp115 miliar dari bangunan tersebut.

Beberapa orang juga menduga bahwa denda sebesar Rp1,2 miliar itu dikenakan pada sang aktor karena telah melakukan penghindaran pajak. Namun, isu ini langsung ditepis oleh agensi sang aktor sendiri lewat sebuah pernyataan resmi.

“Memang benar Lembaga Layanan Pajak Nasional memungut pajak dari kami, tapi hal ini bukan karena adanya masalah penghindaran pajak,” kata perwakilan BH Entertainment.

|Baca Juga:Habiskan Miliaran Uang Pajak untuk Renovasi, Meghan Malah Ogah Balik

Selain itu perwakilan dari agensi Lee Byung Hun juga menjelaskan tentang tambahan denda yang dikenakan kepada mereka. Dikatakan bahwa hal ini karena adanya masalah penghitungan biaya perusahaan setelah mereka membayar bonus pekerja dengan uang pribadi.

“Kami membayar bonus kepada semua karyawan dengan uang pribadi, tetapi penghitungan untuk bagian yang diperlakukan sebagai biaya perusahaan menjadi masalah, dan sebagian dari biaya model disisihkan untuk disumbangkan, dimana ini menjadi subyek biaya tambahan,” jelas perwakilan BH Entertainment. *via/ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here