Dengan Centil, Syahrini Minta Maaf Atas Kelakuannya di Jalan Tol

Foto: Dok. Instagram Syahrini

Setelah pemberitaan mengenai posenya di jalan tol Surabaya meluas, penyanyi yang dikenal dengan nama Princess Syahrini ini memberikan klarifikasinya. Dalam sebuah video yang diunggah di channel Youtube-nya, Syahrini mengatakan bahwa sebenarnya dia tak mengetahui perihal Undang-Undang yang dia langgar.

Penyanyi cantik ini, juga menceritakan kronologis kejadian tersebut. Berawal dari perjalanannya untuk show, yang diadakan di salah satu hotel di Surabaya tanggal 5 Maret kemarin. Dalam pejalanan, dia merasa kagum akan arsitektur jembatan tol, yang menurutnya terlihat seperti jembatan di luar negeri. Dia berpikir bahwa berhenti selama tiga atau lima menit tidak masalah.

Baca juga :  Syahrini Tuai Kecaman Usai Pose di Jalan Tol Surabaya

“Aku gak tahu nih, kalau akan melebar seperti ini,” ungkapnya.

Dia juga mengaku, bahwa saat itu jalan tol yang dilewatinya sedang dalam keadaan kosong dan sepi. Terlebih penyanyi 35 tahun ini juga merasa aman, dengan adanya patroli pengawalan yang mendampinginya.

“Saat itu, kupikir berhenti di bahu jalan itu tidak melanggar Undang-undang sepanjang kita ada yang mengawal. Dan menurut sepemahamanku serta manajemenku, kalau yang membuat melanggar UU itu ketika kita menyebabkan kecelakaan beruntun, atau kemacetan yang bertubi-tubi manja ke belakang, ataupun mengganggu lajunya lalu lintas.”

Baca juga : Beginilah Kontras Perjalanan Umrah Syahrini Bersama First Travel

Namun ternyata, berhenti di jalan tol tetap saja tidak diperbolehkan kecuali ada masalah darurat. Oleh karena itu, dalam video ini Syahrini meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya tersebut. Dia juga menghimbau masyarakat luas dan rekan-rekan artis untuk tidak mencontoh hal yang dilakukannya itu.

Baca juga : Unggah Foto di Instagram, Franda dan Samuel Munculkan Perdebatan

Aksi penyanyi yang memiliki nama lengkap Fatimah Syahrini Jaelani itu, memang sempat menuai kecaman dari masyarakat. Bahkan mendapat teguran dari pihak Jasa Marga dan Kepolisian Lalu Lintas, karena melanggar pasal 12 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga Rp 1,5 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here