Tersandung Kasus Pelecehan, Kris Wu Telah Resmi Masuk Penjara

Foto: Dok. KBIZoom

Mantan idol Kris Wu (Wu Yifan) telah resmi ditahan setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Dilansir dari media lokal Sina, nantinya ia akan dipenjara di Pusat Penahanan Chaoyang, China.

Untuk saat ini, Kris Wu tidak diperbolahkan untuk membayar uang jamian. Saat hukuman pengadilan telah ditetapkan, ia akan dipindahkan ke penjara resmi dan memulai kehidupannya di sana.

Diketahui bila mantan member EXO itu telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita yang tengah mabuk. Ia membawa korban ke rumahnya dan melakukan hal tidak senonoh kepadanya.

|Baca Juga: Kris Wu Divonis Penjara 13 Tahun Atas Kasus Pemerkosaan

Foto: Dok. KBIZoom

Tak sampai di situ saja, nyatanya dia melakukan kejahatan itu berulang kali dari November hingga Desember 2020. Ia juga dituduh bekerjasama dengan orang lain untuk melakukan aksi bejatnya itu pada Juli 2018.

Kris sendiri memperoleh popularitas besarnya saat masih menjadi member EXO. Ia pun memiliki banyak kesempatan untuk berkarir di China. Namun, setelah ia terlibat dalam kejahatan seks, karirnya di negeri tirai bambu itu hancur seketika. Dirinya masuk daftar hitam dalam industri hiburan China.

|Baca Juga: Kris Wu Tersangkut Skandal Baru. Rugi Miliaran?

Hukuman yang akan Kris terima memiliki proses yang panjang, mengingat dirinya berkewarganegaraan Kanada. Mempertimbangkan hal itu, setelah menyelesaikan hukumannya di China, ia akan dideportasi ke Kanada.

Ada beberepa rumor yang menyebutkan bila Kris kembali ke Kanada, ia akan mendapatkan kebiri kimia. Di Kanada sendiri, kebiri kimia memang diberlakukan untuk orang yang memiliki kejahatan seks.

Selain itu, nantinya ia akan mendapatkan program pendidikan seperti konseling dan pengobatan. Kebiri Kimia tetap dilakukan meski tanpa persetujuan dari yang bersangkutan, hal itu dilakukan untuk tindakan pengamanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here