Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully yang Menyeret Anak Vincent Rompies

Foto: Dok. Shutterstock

Polisi akhirnya mengungkapkan tersangka yang terlibat kasus bully di SMA Binus Serpong, Tangerang. Sebanyak 4 siswa ditetapkan sebagai tersangka, sementara 8 siswa lainnya berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

Diketahui bila anak Vincent Rompies juga ikut terlibat dalam aksi perundungan itu. Tetapi dari 4 tersangka yang ditetapkan polisi, tidak ada nama anak host kondang tersebut, yakni LR.

Baca Juga: Belum Keluar dari Sekolah, Geng Anak Vincent Rompies ‘LFH’

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino menyampaikan bila empat tersangka tersebut berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sementara 8 pelajar lain ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dan diduga melakukan tindak pidana kekerasan atau pengeroyokan anak di bawah umur.

AKP Alvino juga menjelaskan, bila 4 orang tersangka akan dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

Satu orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170.

Baca Juga: Kondisi Psikis Anak Vincent Rompies Setelah Kasus Bully

Sementara untuk 8 ABH akan dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kasus perundungan ini sudah menjalani serangkaian proses hukum. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya ada guru, siswa dan wali murid. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here