Wenny Ariani Pernah Dipenjara, Begini Kata Rezky Adhitya

wenny ariani dipenjara rezky adhitya
Foto: Dok. Pri

Perempuan yang ngaku pernah dihamili Rezky Adhitya, Wenny Ariani ternyata pernah tersandung kasus hukum dan dipenjara. Lantas apa kata pihak Rezky tentang hal tersebut?

Pihak kuasa hukum Rezky, Hendrawan Halim mengatakan kalau ia sudah mengetahui hal tersebut. Ia mendapatkan informasi itu dari website putusan Mahkamah Agung (MA). 

“Itu pun saya tahu dari putusan Mahkamah Agung,” ujar Hendrawan Halim, Senin (5/7).

Meski begitu, Hendrawan mengakut tidak mengetahui permasalahan apa yang menyeret Wenny hingga ke penjara. Ia hanya mengetahui sebatas putusan MA yang dilampirkan. 

“Tapi aku nggak tahu persis ceritanya. Mending tanya sama lawyer sana si Ferry,” imbuhnya. 

Baca juga: Rezky Adhitya Ngaku Pernah Ketemu Wenny Ariani

Sementara itu, Rezky harusnya tahu soal kasus yang menyeret Wenny. Pasalnya, kasus itu terjadi pada tahun 2012. Kala itu Wenny tengah menjalin hubungan dengan Rezky.

“Kalau waktunya iya, tapi Rezky nggak tahu menahu lah soal itu, nggak ada urusannya. Jadi sebelumnya kan saya profilling, muncul di putusan MA itu ada gitu loh. Itu jauh sebelumnya saya tahu, tapi kasus detailnya bagaimana saya nggak ngerti. Saya confirm ke klien (Rezky Adhitya, red), klien nggak komen. Maksudnya dia juga nggak tahu lah kalau soal hukum,” ungkap Hendrawan.

Sementara itu, pada tahun 2012 lalu, Wenny Ariani disebut meminam uang ke temannya Arni sebesar Rp 750 juta. Wenny mengatakan kalau ia kekurangan modal. Ia berjanji akan mengembalikannya pada April 2013 dengan total Rp 1,1 miliar. 

|Baca juga: Rezky Adhitya Digugat, Gimana Nasib Rumah Tangganya dengan Citra Kirana?

Namun ketika jatuh tempo, Wenny tak bisa memenuhi janjinya. Ia tidak mengembalikan uang tersebut dengan berbagai alasan. Bahkan Arni mencoba menghubungi Wenny namun tidak ada jawaban. 

Arni pun melaporkan Wenny atas kasus penipuan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantas memberi vonis dengan nomor: 890/PID.B/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 5 November 2014. Putusan itu membebaskan Wenny Ariani.

Tak puas dengan keputusan tersebut, Arni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya hakim MA memutuskan Wenny Ariani bersalah dan dipenjara selama dua tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here