Lukman Sardi Ngaku Dapat Ancaman Gara-gara Telat Bayar Listrik

Aktor sekaligus sutradara Lukman Sardi mengungkapkan kekesalannya di media sosial. Melalui Twitter pribadinya, dia menuliskan kritik tentang pelayanan PT PLN (Persero) kepada konsumennya. Pemain film Sang Pencerah itu juga mengaku sering didatangi petugas PLN yang mengancam akan memutus aliran listriknya di rumah.

Padahal dia tak pernah menunggak pembayaran listrik. Jika pun ada tunggakan, pasti hanya terlambat 2-3 hari saja. Namun beberapa bulan terakhir, Lukman mengaku didatangi petugas PLN sambil mengancam akan memutus aliran listrik jika terlambat membayar tagihan lagi.

“Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik, paling banter telat bayar 2/3 hari. Ini kenapa dari bulan kemaren orang-orang @pln_123 selalu dateng ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis Lukman di Twitter, Sabtu (24/7).

Lukman berharap apa yang dialaminya merupakan ulah dari para oknum saja. “Mohon pencerahan dan penjelasannya @pln_123 kenapa seperti itu? Dulu-dulu saya nggak pernah di datengin seperti itu, dan ini datang-datang sambil ngandam-ngancam mau diputus. Semua bukti bayar selalu saya simpan. Ini malah baru telat dua hari @pln_123, mohon dicek ya, takutnya ada oknum-oknum yang memanfaatkan celah yang ada,” jelasnya.

Tangkapan layar Cuitan Lukman sardi di Twitter

Menanggapi hal tersebut, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk, Subagio menjelaskan, tagihan listrik pascabayar yang ditagih kepada konsumen pada bulan Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni.

Listrik pascabayar ini merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan. Subagio mengatakan, pembayaran tagihan listrik tersebut bisa dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.

Dia menjelaskan, dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) telah diatur mengenai batas waktu pembayaran rekening listrik pascabayar yaitu setiap tanggal 20 untuk pemakaian listrik di bulan sebelumnya. Dalam perjanjian itu juga terdapat aturan sanksi jika membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan.

“Petugas PLN yang datang ke rumah Bapak Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan. Di mana untuk tagihan listrik Juli merupakan penggunaan listrik di bulan Juni,” terangnya seperti yang dikutip dari kompas.com.

Agar terhindar dari sanksi tersebut, pihaknya juga mengingatkan pelanggan agar dapat membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya melalui berbagai layanan pembayaran yang tersedia. *amy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here