Pihak Ferry Irawan Kekeh Sebut Kasus KDRT Venna Melinda Rekayasa: Itu Darah Mimisan!

Foto: Dok. Instagram Deny Prastyo Utomo/detikcom/Instagram

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berlanjut. Setelah sebelumnya, hakim menjatuhkan hukuman kepada Ferry selama satu tahun penjara.

Merasa tak terima dengan putusan tersebut, ibunda Ferry Irawan beserta kuasa hukumnya mendadak menggelar jumpa pers pada Selasa (6/6) lalu. Ada beberapa hal yang ingin disampaikan terkait informasi soal tuduhan KDRT yang sedang menimpa anaknya.

Hal pertama yang diungkapkan oleh pihak Ferry adalah, soal foto Venna Melinda yang berdarah-darah dan sukses menghebohkan jagat maya. Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum Ferry menyebutkan bila darah itu adalah hasil rekayasa. Hidung berlumuran darah milik Venna dituduh hanya mimisan biasa.

Sejak awal, pihak Ferry mengungkapkan bila mereka tak percaya dengan pengakuan Venna yang mengalami tindakan KDRT. Mereka menegaskan bila tak ada kekerasan fisik yang menyebabkan hidung ibunda Verrel Bramasta berdarah.

“Sejak dari awal kami itu nggak percaya. Kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan,” ungkap Sunan Kalijaga dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

|Baca Juga: Serasa Dijatuhkan Harkat dan Martabatnya, Ferry Irawan Talak Cerai Venna Melinda

Sunan Kalijaga dan Ibunda Ferry Irawan. Foto: Dok. Intens Investigasi

“Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul. Bukan patah hidung, tetap tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan,” jelasnya lagi.

|Baca Juga: Ferry Irawan Bantah Tuduhan Tak Nafkahi Venna Melinda

Tak sampai di situ saja, tim kuasa hukum Ferry juga memberikan pernyataan, bila kliennya dipaksa untuk mengaku telah melakukan tindakan kekerasan fisik. Padahal Ferry menyatakan tak pernah melakukan hal tersebut.

“Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik,” kata Agus Nahak, selaku kuasa hukum Ferry Irawan yang lain.

Sekedar informasi, Ferry Irawan telah divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda. Dilansir detikJatim, Selasa (23/5) lalu, Ferry dinyatakan melakukan tindak kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 4 dan Pasal 45 UU KDRT.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here