Tak Kapok, Ridho Rhoma Ketangkap Lagi! Ini Daftar Kasus Ridho dan Narkoba

Kasus narkoba Ridho Rhoma
Foto: Dok. Instagram Ridho Rhoma

Lagi, Ridho Rhoma diciduk polisi lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu diamankan oleh pihak Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (4/2).

Kabar penangkapan MR alias Muhammad Ridho ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Benar, MR diamankan karena narkoba,” kata Yusri, Minggu (7/2) kemarin.

| Baca juga: Tinggal 2 Bulan Proses Hukuman, Rhoma Irama Sudah Planning Karier Ridho

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum membeberkan kronologi penangkapan Ridho. Namun berdasarkan hasil tes urine, pelantun Let’s Have Fun Together itu positif menggunakan amfetamin.

“Benar, positif amfetamin,” tambah Yusri.

Seperti yang diketahui, ini bukan kali pertama Ridho Rhoma terlibat dengan barang haram itu. Pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho diciduk polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram, berikut alat isapnya.

| Baca juga: 6 Fakta D_Kadoor, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Putra Rhoma Irama dan Marwah Ali itu kemudian divonis penjara selama 10 bulan, dan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta selama sekitar enam bulan.

Sempat bebas pada 25 Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau satu setengah tahun, penyanyi berusia 32 tahun itu harus kembali mendekam dibalik jeruji pada Juli 2019.

Ridho yang seharusnya bebas murni pada Maret 2020, mendapat keringanan hukuman selama dua bulan. Alhasil pada 8 Januari 2020, ia dinyatakan bebas. Saat itu, Rhoma Irama bahkan tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan sang putra. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here