Jadi Korban Penipuan, Lucky Hakim Malah Dilaporkan

lucky-hakim
Foto: Yanuarika/Nyata

Kasus penipuan yang dialami Lucky Hakim, telah memasuki babak baru. Tanggal 9 Januari lalu, Lucky dan mantan istrinya, Tiara Dewi, telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Ia juga membuat sayembara untuk mencari rekan kerjanya, Dini Novianti, yang diduga telah menggelapkan dana perusahaan miliknya.

Rupanya usaha tersebut mulai membuahkan hasil. Orang yang ia cari muncul, dan mengakui tuduhannya. Dini mengakui telah melakukan penggelapan di PT. Raja Arta Pratama (RAP), dimana Lucky Hakim menjadi salah satu pemiliknya.

Ingin uang perusahaannya senilai Rp. 8,8 milyar dikembalikan, Lucky menuruti permintaan Dini untuk menjalankan proses perdamaian.

“Dini muncul melalui pengacaranya dan sudah mengakui penggelapan. Dia minta damai. Katanya nanti akan diberikan cek untuk pengembalian. Saat itu kita nggak masalah dia nggak hadir,” jelas Lucky di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (15/2).

Baca juga: Tertimpa Sial, Lucky Hakim dan Mantan Istri Rugi Miliaran

Karena itulah, Lucky sepakat untuk mencabut laporan, dan berharap uangnya bisa kembali. Masalah tersebut semakin terlihat titik terangnya, karena Dini telah memberikan cek tunai senilai Rp 100 juta.

Anehnya, keesokan harinya (27/1), Dini malah balik melaporkan Lucky ke Polda Metro Jaya. Dini merasa Lucky bukanlah pemilik PT. RAP, yang bergerak di bidang pengadaan jasa dan barang.

Atas kejadian tersebut, Dini merasa nama baiknya telah dicemarkan. Tentu saja, laporan tersebut membuat Lucky bingung.

“Kenapa saya dilaporkan, salah saya dimana? Saya hanya ingin uang saya kembali dan perusahaan bisa jalan lagi. Perusahaan ini banyak karyawan yang jadi tulang punggung. Kasihan mereka gara-gara kasus ini perusahaan terhenti,” kata Lucky.

“Jangan malah laporkan saya. Saya laporkan dan buat sayembara karena memang orangnya susah dicari,” tambah Lucky heran.

Baca juga: Mulan Jameela Ungkap Ahmad Dhani Dapat Pelajaran di Penjara

Aktor senior Gusti Randa, yang juga salah satu komisaris PT. RAP, mengingatkan Dini mengenai laporan yang dibuatnya tersebut. Menurutnya, laporan itu justru bisa berbalik padanya.

“Laporan itu patut diduga laporan palsu. KUHP Pasal 137, barang siapa yang melaporkan seseorang dengan berita palsu itu, bisa terkena ancaman pidana. Hati-hati Dini dengan laporan itu, kami sedang berdiskusi apakah itu akan kita laporkan kembali,” kata Gusti Randa yang juga membantah tudingan Dini.

Baca juga: Miris! Vanessa Angel Mendekam di Ruang Sempit Bersama 21 Tahanan

Saat ini Lucky masih berharap, ada itikad baik dari Dini. Ia memberi waktu selama tiga hari,untuk membuktikan keinginannya berdamai.

“Kita kasih waktu tiga hari untuk membuktikan janjinya, misalnya dengan mencabut laporan ke saya. Kalau tidak, kita akan lakukan upaya hukum lapor balik,” katanya.

Soal dana yang digelapkan, Lucky masih menanti janji Dini, yang akan mengembalikannya pada 25 Maret 2019 nanti.

“Pokoknya kalau tanggal 25 Maret itu dia nggak bayar. Bakal kena pasal penipuan, pencemaran nama baik dan alamat palsu, karena saya datangi alamat yang dia berikan ternyata tidak ada. Setelah 25 Maret saya juga akan membuat sayembara lagi, untuk menemukan Dini. Lihat nanti,” pungkas Lucky. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here