Isi Gugatan Wulan Guritno Terhadap Mantan Kekasih

Foto: Dok. Instagram Wulan Guritno

Wulan Guritno baru saja melayangkan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa. Gugatan tersebut ia layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permasalahannya terkait dana talangan yang dipinjamkan pada Sabda Ahessa, untuk keperluan renovasi rumah di kawasan di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2), gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Baca Juga: Wulan Guritno: Jadi Setan Ternyata Sangat Sulit

Terdapat sejumlah tuntutan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa.

Diantaranya, meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya, dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

“Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL,” ungkap Djuyamto kepada wartawan pada Senin (26/2).

Baca Juga: Wulan Guritno Diam-diam Jalani Pemeriksaan atas Kasus Dugaan Judi Online

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here