Permintaan Keluarga Dikabulkan, Ammar Zoni Resmi Jalani Rehabilitasi

Foto: Dok. Kilat.com

Ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang kedua kalinya, keluarga Ammar Zoni mengajukan permintaan rehabilitasi lagi. Yang mana hal itu telah dikabulkan oleh pihak kepolisian. Ia kemudian menjalani rehabilitasi setelah 6 hari ditahan.

Hal ini dikarenakan menurut penilaian dan pemeriksaan polisi, ia dikonfirmasi hanya seorang konsumen dan tidak termasuk pengedar narkoba. Menurut Elza Syarief, kuasa hukum Ammar Zoni, oleh karena itulah suami dari Irish Bella itu mengajukan penyembuhan.

“Maka dia (Ammar Zoni) diajukan penyembuhan, rehab. Itu sudah aturan hukum,” kata Elza Syarief pada Selasa (14/3) dilansir dari CNN.

Pihak kuasa hukum sang aktor pun tidak memungkiri adanya kemungkinan dia kembali mengonsumsi narkoba setelah rehabilitasi, seperti pada kasusnya yang pertama. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan tempat rehab yang lebih ketat dari sebelumnya.

“Tempat yang dia bisa benar-benar bisa sembuh. Yang kompatibel, benar-benar sembuh lah ya. Itu kan bisa diajukan di pengadilan,” imbuhnya.

|Baca Juga:Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kali Kedua

Foto: Dok. Kompas

Untuk saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani proses rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat bersama dua tersangka lainnya, RH dan M. Rehabilitasi ini akan dijalani ketiganya selama 3 hingga 6 bulan.

“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy.

Ia juga menjelaskan bahwa rehabilitasi yang akan dilakukan oleh ketiga tersangka itu merupakan rehabilitasi inap. Dimana saat melakukan rehabilitasi ini, para tersangka tidak diperbolehkan untuk keluar selama beberapa saat.

“Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” lanjutnya menambahkan.

Alasan dikabulkannya permintaan rehabilitasi sang aktor, menurut Ardhy salah satunya karena sabu yang dimiliki Ammar kurang dari 1 gram. Yang mana menurut Ardhy, ketiga tersangka tersebut sah secara perundang-undangan untuk mengajukan rehabilitasi.

“Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010 yang mengatur soal rehabilitasi, di sana tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba yang boleh direhabilitasi,” jelas Ardhy.

|Baca Juga:Dijenguk Sang Ayah, Ammar Zoni Tertunduk Malu dan Menangis

Dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2010 memang terdapat aturan ketentuan mengenai batas maksimal berbagai jenis narkotika. Dimana SEMA, memasang patok tertingginya di angka 1 gram. Sedangkan Ardhy mengungkap bahwa sabu milik ketiganya hanya berada di angka 0,68 gram.

Meskipun demikian, Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan tersebut menyatakan bahwa mungkin ini adalah rehabilitasi terakhir Ammar Zoni. Pasalnya rehabilitasi hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Dimana suami dari Irish Bella itu sudah pernah melakukan rehabilitasi, yang membuat ini adalah rehabilitasi keduanya.

“Rehabilitasi hanya bisa dilakukan sebanyak dua kali. Kalau lebih dari itu, mungkin lebih berat, ya. Ini kan AZ baru terjerat dua kali dan kita dapatkan bahwa barang buktinya berada di bawah SEMA. Selain itu, dia juga hanya mengonsumsi sendiri, bukan pengedar, makanya kami terima pengajuan rehabilitasi,” pungkas Ardhy. *via/ika

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here