Jadi Tersangka, Doni Salmanan Bakal Dipenjara 20 Tahun!

doni-salmanan-jadi-tersangka
Dok. Instagram Doni Salmanan

Doni Salmanan, seorang edutech enthusiast, Instagram akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, Selasa (8/3). Dalam pemeriksaan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menyecarnya dengan 90 pertanyaan. 

Saat itu statusnya masih sebagai saksi. Doni Salmanan datang bersama pengacaranya pada pukul 10.35 WIB, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna biru, celana panjang hitam, sembari mengenakan sepatu Nike Air Jordan. Proses pemeriksaan dilakukan memakan waktu 13 jam, sampai pukul 23.30 WIB. Setelah menyelesaikan penyidikan dan gelar perkara, akhirnya pihak kepolisian menetapkan suami Dinan Fajrina itu sebagai tersangka. “Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Ahmad Ramadhan.

Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka. Dok. matamata.com

| Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan, Ini Deretan Artis yang Namanya Ikut Terseret

Lepas itu ternyata jajaka Bandung tersebut masih harus menjalani penyidikan hingga Rabu, (9/3) pukul 01.00 WIB dengan status tersangka. Bukan tanpa alasan, dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran polisi takut, pria yang diduga telah melakukan penyebaran berita bohong, pencucian uang terkait binary option Quotex, hingga penipuan itu akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan yang serupa, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Alasan objektifnya adalah, saya katakan tadi, ancamannya di atas 5 tahun,” pungkas Ahmad Ramadhan kembali.

Dok. detik.com

Atas perbuatannya, Doni Salmanan bakal terjerat pasal berlapis, diantaranya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU) Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara; Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal Penipuan 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here