Penetapan 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ada Indikasi Dipaksakan

SOAL VINA CIREBON: Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Foto: Instagram/brukminto93)
SOAL VINA CIREBON: Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. (Foto: Instagram/brukminto93)

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mendesak pihak kepolisian untuk terbuka dan transparan dalam menjelaskan konstruksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan penetapan pelaku DPO, Pegi Setiawan.

“Kepolisian harus terbuka dan transparan untuk menjelaskan konstruksi kasus pembunuhan Vina dan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka” ucapnya ketika dihubungi oleh Nyata pada, Senin (27/5).

Dalam pengamatannya, kepolisian seharusnya bisa menetapkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dengan obyektif, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

| Baca Juga: 2 DPO Kasus Vina Cirebon Dihilangkan, Komnas HAM Turun Tangan

Dia menerangkan bahwa, dari pencabutan dua daftar pencarian orang (DPO) lainnya dan hanya satu yang ditetapkan, maka seakan terkonfirmasi bahwa selama ini terdapat kesalahan dalam prosedur yang dilakukan pihak kepolisian.

Dia mempertanyakan alasan penetapan tiga DPO tersebut, bahkan Bambang menilai bahwa terdapat indikasi yang dipaksakan sehingga penyelesaian kasus delapan tahun yang lalu tidak dapat berjalan dengan lancar.

“Mengapa itu harus dilakukan, karena pencabutan dua orang dari DPO dan penetapan hanya satu tersangka dari tiga DPO itu mengonfirmasi bahwa selama ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kepolisian,” paparnya.

“Penetapan tersangka, penetapan 3 DPO itu ada indikasi dipaksakan, makanya proses selama 8 tahun itu tidak berjalan dengan lancar,” sambungnya.

| Baca Juga: Pengakuan Ibunda Pegi, Anaknya Ditangkap Atas Kasus Vina Cirebon

Telah diketahui bahwa, pihak kepolisian telah mengamankan seorang DPO yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu. Pegi Setiawan adalah satu dari DPO yang awalnya diklaim terdapat dua DPO lainnya.

Sementara itu, delapan pelaku lain sudah diamankan dan menjalani hukuman pidana. Dengan diamankannya Pegi, maka jumlah pelaku berjumlah sembilan orang yang sebelumnya diklaim berjumlah sebelas orang.

“Perlu saya tegaskan, semua tersangka bukan sebelas tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu” ucap Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar pada, Minggu 26 Mei 2024 lalu.

| Baca Juga: Fakta Penangkapan Pegi Setiawan, Pelaku Utama Kasus Vina Cirebon

Di sisi lain, Pegi membantah tuduhan atas dirinya dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Dia bahkan bersumpah di depan awak media yang saat itu terlihat memadati lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya tidak pernah membunuh,” ujarnya saat konferensi pers. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here