Lengkap sudah kebahagiaan pasangan Priyanka Chopra (39) dan Nick Jonas (29). Isu perceraian dalam rumah tangga mereka baru-baru ini ditepis dengan kehadiran seorang bayi melalui ibu pengganti yang diumumkannya secara resmi pada Jumat (21/1).
“Kami sangat gembira untuk mengonfirmasi bahwa kami telah menyambut bayi melalui ibu pengganti. Kami dengan hormat meminta privasi selama waktu yang spesial ini untuk fokus pada keluarga kami,” tulis Priyanka dan Nick dalam postingan Instagram-nya.
Selama tiga tahun mereka menikah, tidak pernah sekalipun terdengar dan terlihat bahwa Priyanka Chopra mengandung anaknya secara alami. Tapi kok sudah punya anak? Ternyata, ia melakukannya dengan meminjam rahim seorang wanita yang dipercaya untuk mengandung buah cinta mereka.
Apa yang dilakukan Priyanka Chopra sebenarnya bukan hal baru di India. Berdasarkan The News Minute, namanya sudah masuk dalam daftar panjang artis India yang memilih untuk memiliki anak melalui surrogate mom (ibu pengganti). Let’s say di tahun 2013 Shah Rukh Khan dan Gauri menyambut anak terakhir mereka, Abram melalui ibu pengganti. Ada lagi Aamir Khan dan Kiran Rao, Shilpa Shetty, Farah Khan, Karan Johar, Sunny Leone dan mungkin masih banyak lagi.
| Baca juga: Bikin Kaget! Priyanka Chopra dan Nick Jonas Umumkan Kelahiran Anak Pertama. Kapan Hamilnya?
Alasan Memilih Surrogacy
Bukan gaya hidup apalagi mengikuti tren. Menurut WebMD, alasan pasangan memilih ibu pengganti biasanya karena mayoritas pihak perempuan dalam hubungan pernikahan memiliki masalah kesehatan serius seperti kesuburan, pengangkatan rahim, keguguran berulang dan keadaan dimana jika perempuan mengandung bisa membahayakan kesehatan sampai berujung kematian.
Jenis Ibu Pengganti
Di India, ibu pengganti terbagi menjadi dua, yakni yang sifatnya altruistik dan komersial. Altruistik adalah ibu pengganti yang murni menolong wanita lain untuk mengandung anaknya atas dasar empati, sehingga ia rela tidak mendapatkan keuntungan apapun ketika menyewakan rahimnya. Sedangkan komersial berarti ibu pengganti mendapatkan bayaran dan segala keuntungan beserta fasilitas sebagai imbal balik telah sudi menyewakan rahim. Nah, jenis komersial ini jatuhnya lebih ke praktik jual beli jasa sewa rahim.
Aturan Hukum India
Pada tahun 2019, atas dasar kemanusiaan RUU tentang ibu pengganti (jenis komersial) ini telah sah dilarang oleh Parlemen India. Pemerintah juga berusaha merubah aturan ibu pengganti. Dimana hanya pasangan India yang telah menikah secara sah selama kurang lebih lima tahun yang diperbolehkan memakai opsi ibu pengganti. Aturan ini juga menekankan altruistik etis sebagai pilihan bagi pasangan yang divonis tidak subur, kira-kira antara usia 23-50 tahun (wanita) dan 26-55 tahun (pria).
Ketentuan Surrogate Mom
Perihal ibu pengganti pun diatur. Setidaknya wanita yang diizinkan sebagai ibu pengganti hanya boleh melakukannya sekali dan harus memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dari pasangan yang meminta bantuan. Wanita ini juga harus memenuhi syarat lainnya, yaitu berasal dari generasi yang sama, sudah/ pernah menikah, memiliki anak sendiri dan berusia 25-35 tahun. Lainnya, pasangan yang meminta bantuan dilarang kabur dan harus menerima anak yang dikandung ibu pengganti dalam kondisi apapun.
Ibu Pengganti Komersial Diizinkan, Asalkan…
Menurut pedoman dari Indian Council of Medical Research (ICMR) atau Dewan Riset Medis India, ibu pengganti komersial diizinkan hanya bagi pasangan yang secara medis tidak memungkinkan mengandung bayi sampai cukup bulan. Maksimal usia ibu pengganti komersial adalah 45 tahun dan harus terdaftar sebagai pasien dan wanita yang layak untuk mengandung dengan memenuhi segala kriteria serta uji khusus oleh klinik Assisted Reproductive Technology (ART).
| Baca juga: 12 Tahun Menikah, Dea Ananda Akhirnya Hamil!
Kandidat terpilih ini juga harus mendaftar sebagai pasien atas namanya sendiri. Saat daftar ia harus menyebutkan dirinya seorang ibu pengganti dan memberikan seluruh informasi orang tua biologis (genetik), seperti nama, alamat, usia dan lainnya. Ia pun harus melepaskan semua hak orang tua ke keturunannya begitu pula sebaliknya. Orang tua genetik pun dilarang memilih jenis kelamin saat proses ini berlangsung. Terakhir, seorang anak yang lahir melalui surrogacy wajib diadopsi oleh orang tua genetik (biologis). (*)