Nama baru DKI Jakarta telah diumukan kemarin, selasa (12/9). Pergantian ini dibahas dalam rapat bersama Wakil Presiden Indonesia Ma’aruf Amin. Hadir pula beberapa menteri seperti Menkopolhukam Mahfud M.D., Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
| Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Beyonce Menangkan Trofi Grammy Terbanyak dalam Sejarah
Pertemuan itu diketahui dari unggahan media sosial Sri Mulyani. Menteri keuangan tersebut menuliskan pada caption unggahannya, “Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana merdeka, berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan bebeapa menteri setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” tulisnya.
Pergantian nama Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta merupakan kelanjutan dari rencana pemerintah memindahkan Ibukota ke Nusantara. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan pada keputusan Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara 29 tahun 2007. Undang-undang tersebut berisi tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sri Mulyani dalam postingannya juga menjelaskan bahwa pemindahan Ibukota Negara berdasarakan UU IKN (Ibu Kota Nusantara). “RUU DKJ mengusung konsep akan menjadikan Kota Jakarta sebagai kota global dan pusat prekonomian indonesia,” imbuhnya.
| Baca Juga: Koleksi tentang Tranformasi Jakarta Tutup JMFW 2023
Tentu perubahan nama tersebut memancing banyak komentar di postingan tersebut. Tak jarang komentar lucu pun ditulis para netizen.
“Kenapa ndak dibikin KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)kaya Batam, dll ya? Kan kerangkanya model hukumnya jadi udah ada” ujar salah satu netizen di kolom komentar.
Ada juga satu komentar lucu, “warkop DKI jadi warkop DKJ, Dono, Kasino, Jindro,” ujar netizen lainnya.
Menurut sejarah, Jakarta menjadi Ibukota bermula saat memasuki era Proklamasi di tahun 1945. Jakarta sebagai pusat kegiatan politik. Pada akhirnya, tahun 1966 menjadikan Jakarta sebagai Ibukota hingga saat ini. *vin/pra