Anak dari pedangdut Lilis Karlina yang berinisial RD dikabarkan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. RD yang masih berusia 15 tahun dan tengah duduk di bangku SMP itu diamankan karena diduga terlibat kasus Narkoba.
Menurut Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, RD ditahan karena diduga terlibat aksi peredaran narkoba. Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, lantas membagikan kronologi ditangkapnya RD baru-baru ini.
Ia mengungkap hal ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, RD akhirnya ditangkap pada Minggu (12/3) lalu.
“Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun,” kata Edwar Zulkarnaen dilansir dari detikhot.
|Baca Juga:Kronologi Ammar Zoni Ditangkap karena Kasus Narkoba untuk Kali Kedua
Penangkapan RD ini, diungkapkan Edwar, dilakukan di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku sangat miris saat menangkap RD, terlebih usianya masih 15 tahun.
“Dengan usia 15 tahun, terus terang kita sangat miris,” ungkapnya.
Edwar kemudian menjelaskan bahwa RD saat ini tengah duduk di bangku kelas 3 SMP. Namun, ia diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar-pengedar narkoba di daerah tersebut. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat-obatan terlarang itu di daerah Purwakarta, Subang dan juga Karawang. Ia disebut menargetkan para pelajar dan umum untuk menjual obat-obatan yang ia miliki.
Diketahui, anak dari Lilis Karlina tersebut diduga mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari situs online. Dimana ia kemudian menjualnya lagi secara online dan juga secara langsung kepada pembeli.
|Baca Juga:Yoo Ah In Positif Konsumsi 4 Jenis Narkoba, Agensi Angkat Bicara
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual lagi secara online dan langsung kepada pembeli, dan dia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” beber Edwar lagi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RD. Yang mana barang bukti tersebut berupa obat yang dikategorikan sebagai narkotika sebanyak 1.865 butir. Atas perbuatannya ini, para tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Di lain sisi, Lilis Karlina yang kala itu juga datang ke Polres Purwakarta tampak bungkam. Ia terlihat tidak mau memberikan komentarnya terkait masalah buah hatinya itu. Pedangdut pemilik goyang Karawang tersebut juga menolak wawancara dan bahkan menutupi sebagian wajahnya. *via/ika