Mengenakan baju ketat cokelat, dipadu outer warna gelap, Avriellia tampil di hadapan awak media. Kepalanya tertunduk karena malu.
Avriellia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, usai menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Minggu (6/1) kemarin. Air matanya berlinang, saat membaca kata demi kata, dari secarik kertas yang ia bawa.
Baca juga: Pernyataan Avriellia Shaqqila Usai Terciduk Bersama Vanessa Angel
Ya, nama Avriellia Shaqqila mendadak jadi trending topic, usai dugaan terlibat kasus prostitusi online. Namun, tak banyak yang tahu siapa dia. Yuk, kita intip sedikit dari profil Avriellia Shaqqila!
1. Model majalah pria dewasa
Dipantau dari akun Instagram @avriellia.shaqqila dan Twitter @AvrielliaS, wanita berambut sepundak itu, memiliki profesi sebagai model. Dibawah naungan P-Management, Avriellia menjadi model di majalah Popular dan FHM.
2. Tarif dalam prostitusi online
Avriellia dan Vanessa Angel diamankan oleh pihak berwajib, atas dugaan terlibat prostitusi online, pada Sabtu (5/1) kemarin. Berbeda dengan Vanessa Angel yang mendapat Rp 80 juta untuk kencan singkatnya. Avriellia mendapat Rp 25 juta untuk melayani pria hidung belang.
3. Status hukum saat ini
Pasca penangkapannya, Avriellia bersama Vanessa Angel menjalani pemeriksaan selama lebih dari 25 jam. Meski tidak ditangkap dalam satu tempat, tapi keduanya diduga terlibat dalam satu jaringan yang sama.
Baca juga: Mengulik Perjalanan Hidup Vanessa Angel Sebelum Ditangkap
Pada Minggu (6/1) kemarin, tak lama setelah Vanessa keluar dari ruang pemeriksaan, Avriellia juga membuat pernyataan resmi.
“Saya Avriellia meminta maaf kepada seluruh publik dan seluruh awak media. Mengenai saya yang telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan khususnya saya meminta maaf kepada Kepolisian yakni Subdit V Cyber Crime dan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tindakan saya yang tidak patut dicontoh,” ujarnya sebelum akhirnya dia keluar dari Mapolda Jatim, seperti dikutip dari Suara Surabaya.
Baik Avriellia maupun Vanessa, saat ini berstatus sebagai saksi. Hal tersebut lantaran hukum yang berlaku, hanya menjerat sang muncikari. (*)