Kejaksaan Agung/Kejagung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas Timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Diketahui, kasus ini juga menyeret nama Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan 15 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka. Sehingga total ada 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, menyebut lima tersangka yang baru ditetapkan adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, dan FL selaku marketing PT TIN. Lalu, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai 2019.
| Baca Juga: Kejagung Telusuri Aset-aset Lain Harvey Moeis, Termasuk Jet Pribadi
Selanjutnya, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019 dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & definitif sampai sekarang.
Penetapan lima tersangka baru ini setelah penyidik Kejagung memanggil 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi tersebut, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu H.
Sebanyak 13 orang tambahan tersebut menambah jumlah saksi menjadi 158 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan lima tersangka,” kata Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (26/4).
Kuntadi menjelaskan dari ke lima tersangka barunya, tiga di antaranya langsung dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya belum ditahan. Satu dengan alasan kesehatan dan satu lainnya tidak hadir pemeriksaan.
| Baca Juga: Modus Harvey Moeis Simpan Uang Milliaran Rupiah di Rumah
Tersangka FR ditahan di Rutan Kejagung. Kemudian, tersangka AS dan SW ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. “Sedangkan tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan,” ungkap Kuntadi.
“Sementara tersangka HL yang pada hari ini kita panggil sebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” lanjutnya.
Kuntadi melanjutkan, tersangka baru yakni SW, BN, dan AS, dalam kasus korupsi ini berperan ketika menjabat sebagai Kadis ESDM Babel menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
RKAB itu tetap diterbitkan oleh para tersangka meski tidak memenuhi syarat. Kuntadi menjelaskan ketiga tersangka tersebut mengetahui bahwa RKAB yang mereka terbitkan itu tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut.
| Baca Juga: Potret Apartemen Mewah Sandra Dewi dan Harvey Moeis
Melainkan, sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Sementara itu, tersangka HL dan FR, kata Kuntadi, membentuk dua perusahaan boneka berkedok penyewaan alat peleburan timah untuk menutupi kegiatan pertambangan ilegal yang terjadi.
“Di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS. Dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya,” ujar Kuntadi.
Atas perbuatannya, tambah Kuntadi, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (*)