Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menilai, keterangan ahli pidana hukum dari pihak Polda Jabar tidak independen dalam memberikan kesaksian pada sidang lanjutan praperadilan atas penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (04/07), pihak Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila, Agus Suryono untuk memberikan keterangan.
| Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Ingin Tepuk Tangan, Ada Apa?
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi menilai kesaksian ahli tidak komprehensif khususnya terhadap pertanyaan yang diajukan pihak penggugat.
“Jadi sungguh sangat tidak independen kalau saya bilang, karena semua bermuara kepada dua alat bukti. Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti. Ditanya itu, jawabannya dua alat bukti,” kata Muchtar, Kamis (04/07).
Muchtar mengungkap, ahli dari Polda Jabar tersebut cenderung kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban yang diberikan tidak berkembang.
“Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini untuk menemukan kesimpulannya nanti seperti apa. Kan kita ini besok dituntut membuat kesimpulan, bagaimana kita mau mengembangkan tentang analisa kita, tentang perkara ini, kalau selalu bilang dua alat bukti,” ujarnya.
Pihaknya menilai saksi ahli pidana hukum yang dihadirkan oleh Polda Jabar ini dapat bersifat independen dalam memberikan keterangannya. Dia mengatakan, ahli haruslah independen dalam memberikan keterangan lantaran ahli tersebut akan mempertaruhkan integritasnya sebagai seorang pakar.
“Walaupun ahli ini kan ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, profesional. Dia mempertaruhkan integritas loh,” terangnya seperti dilansir dari Antara.
| Baca Juga : Status Tersangka Berpotensi Gugur, Pegi Setiawan Bakal Bebas
Sementarai itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani menyampaikan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya telah komprehensif dalam menjawab setiap pertanyaan dari kubu Pegi Setiawan.
“Beliau secara komprehensif ya, telah menjelaskan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh para pemohon maupun dari kami sendiri, begitu,” kata Nurhadi. (*)