Komisi III DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) yang dilaksanakan, Senin (26/8).
Rapat tersebut membahas nasib hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afriani hingga tewas.
Melalui rapat tersebut, diusulkan Majelis Hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald dijatuhi sanksi pemberhentian.
| Baca Juga : Hakim PN Surabaya Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini : Sedikit…
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat dihubungi, Senin (26/8) petang.
“Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara dengan Terdakwa Ronald Tanur dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian,” tulis Habiburokhman yang memimpin rapat dengan KY tersebut, Senin (26/8).
Dalam keterangan pers yang diterima Nyata, Habiburokhman yang juga Kader Partai Gerindra itu menyampaikan, rekomendasi KY atas sanksi tersebut.
“Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal: Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Para Terlapor,” tulisnya.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH (Majelis Kehormatan Hakim) yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung,” sambungnya.
Meski begitu, ketiga hakim tersebut tetap diberikan hak pensiun dan diusulkan untuk diajukan ke MKH.
“Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun,” tulisnya.
“Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim” sambungnya.
Diketahui, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas, Senin (19/8).
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Investigasi KY. Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata ketika dihubungi pada, Selasa (20/8).
| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur
Tim Investigasi telah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.
Meski begitu, Komisi Yudisial tidak akan masuk dalam aspek teknis yudisial terkait vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga tersebut hanya akan menilai apakah benar adanya pelanggaran kode etik di balik vonis tersebut atau tidak.
Telah diberitakan, hakim yang mengadili perkara kematian Dini, memvonis bebas Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*)