Hakim PN Surabaya Diperiksa KY Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini : Sedikit Lega

Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa saksi perkara hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Senin (19/8).

Ronald yang juga anak anggota DPR RI menjadi terdakwa kasus penganiayaan Dini Sera Afriyanti hingga tewas, divonis bebas murni oleh majelis hakim PN Surabaya.

Adapun pemeriksaan dilakukan oleh Tim Investigasi KY. Ketiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. 

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata ketika dihubungi pada, Selasa (20/8). 

| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur

Menanggapi hal tersebut, keluarga Dini yakni Alfika Risma selaku adik korban sekaligus pelapor, mengungkap perasaannya ketika dihubungi, Selasa (20/8). 

“Sedikit lega ya, karena berkat bantuan banyak orang, kasus ini bisa sampai di pemeriksaan hakim,” ucap Fika ketika dihubungi, Selasa (20/8). 

Dia berharap, pemeriksaan hakim oleh lembaga pengawas kehakiman tersebut dapat mengungkap kebenaran perkara tersebut. 

“Semoga nanti hasil yang keluar sesuai dengan harapan kami agar dapat membuktikan semuanya dan membantu proses kasasi agar segera dilaksanakan,” tuturnya. 

| Baca Juga : Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Diketahui, Tim Investigasi KY telah melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut. 

Meski begitu, Komisi Yudisial tidak akan masuk dalam aspek teknis yudisial terkait vonis bebas Ronald Tannur. Lembaga tersebut hanya akan menilai apakah benar adanya pelanggaran kode etik di balik vonis tersebut atau tidak. 

“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” kata Mukti Fajar.

Telah diberitakan, hakim yang mengadili perkara kematian Dini, memvonis bebas Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia. 

| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu. 

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here