Vonis bebas Ronald Tannur berbuntut. Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Tim Investigasi KY telah memeriksa hakim yang menyidangkan perkara kematian Dini tersebut.
Keterangan tersebut disampaikan oleh juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata ketika dihubungi pada, Selasa (20/8).
| Baca Juga : Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” kata Mukti ketika dihubungi, Selasa (20/8).
Tidak hanya itu, KY turut memeriksa keluarga Dini sebagai pelaporan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (8/8) lalu.
Namun, lantaran pemeriksaan bersifat rahasia, agenda yang dilakukan oleh lembaga pengawas kehakiman tersebut dilangsungkan secara tertutup.
Tim Investigasi KY melakukan pendalaman terkait dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tersebut.
Komisi Yudisial tidak akan masuk dalam aspek teknis yudisial terkait vonis bebas tersebut. Lembaga tersebut hanya akan menilai apakah benar adanya pelanggaran kode etik di balik vonis tersebut atau tidak.
“Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut,” kata Mukti Fajar.
Adapun tiga hakim yang memvonis bebas anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Mereka membebaskan Ronald lantaran Ronald dinilai tidak terbukti menganiaya Dini hingga meninggal dunia.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu (24/7) lalu.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah. (*)