Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan oleh Jessica Wongso, Selasa (29/10/2024).
Dalam kasus yang terkenal dengan sebutan Kopi Sianida itu, seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dalam sidang.
Pihak Jessica Wongso mengajukan kamera pengintai atau CCTV di Restoran Olivier yang ditemukan Helmi Bostam sebagai bukti baru atau novum.
| Baca Juga : Meski Sulit, Jessica Wongso Mengaku Tetap Menjaga Kewarasan
Dalam persidangan, Helmi mengaku menonton tayangan CCTV tempat pembunuhan Mirna di media sosial.
Penasihat Jessica Wongso, Sordame Purba meyakini rekaman CCTV yang diputar selama persidangan tidak utuh. Selama proses persidangan, pihaknya mengaku keberatan CCTV yang ada dijadikan bukti lantaran tidak lagi lengkap.
“Akan tetapi ketika itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya,” kata Sodarme saat membacakan memori PK.
| Baca Juga : Setelah Bebas, Jessica Wongso Mengaku Sudah Tidak Menyimpan Rasa Benci
Kini, pihaknya telah menemukan bukti adanya potongan CCTV lainnya yang belum pernah ditayangkan selama proses persidangan tingkat satu. Penemuan tersebut berdasarkan wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin dengan Karni Ilyas.
“Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.
“Dalam wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” sambungnya.
| Baca Juga : Jessica Wongso Harus Jalani Program Pembinaan hingga 2032
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
Adapun Jessica dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.
| Baca Juga : Sudah Bebas Bersyarat, Pihak Jessica Wongso Tetap Ajukan PK ke Mahkamah Agung Pekan Depan
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyebut, Jessica menerima remisi 58 bulan dan 30 hari.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida pada 2016 lalu. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (*)