Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso mengaku sudah tidak menyimpan rasa benci pada apapun yang terkait kasus yang menimpanya.
Keterangan tersebut disampaikannya ketika melakukan konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8).
“Saya sudah tidak menyimpan kebencian atau perasaan negatif dalam hati saya,” ucapnya kepada media, Minggu (18/8).
| Baca Juga : Jessica Wongso Harus Jalani Program Pembinaan hingga 2032
“Jadi, mungkin niat dan pandangan saya di masa depan itu, ya saya maunya selalu yang terjadi adalah hal yang positif,” sambungnya.
Jessica menambahkan, akan melakukan hal yang lebih baik kedepannya, setelah bebas bersyarat dari kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
“Menjalankan hidup di masa depan nantinya, penuhi dengan hal yang lebih baik lagi” tuturnya.
Sebelumnya, Jessica Wongso divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kasus tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Diduga, pembunuhan dilakukan Jessica menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Setelah Datangi Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso Dinyatakan sebagai Orang Bebas
Atas tindakannya, Jessica dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Meski begitu, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8). Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan. (*)