Paula Verhoeven Absen di Mediasi ke-3, Mantap Cerai?

Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven gagal (Foto: Instagram/baimwong, paula_verhoeven)
Mediasi Baim Wong dan Paula Verhoeven gagal (Foto: Instagram/baimwong, paula_verhoeven)

Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang mediasi pada Selasa siang ini (29/10) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mediasi ke tiga itu kembali melanjutkan pembahasan sebelumnya.

Sayangnya, Paula tidak hadir padahal pada dua persidangan mediasi sebelumnya dia selalu datang.

“Hari ini Kak paula tidak bisa hadir karena sedang kesibukan dan dia juga sudah beristikharah, itu yang bisa saya sampaikan saat ini,” jelas Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, pada awak media saat ditemui di PA Jakarta Selatan.

| Baca Juga: Dituduh Selingkuh, Paula Verhoeven Bakal Laporkan Baim Wong

Meski tidak bisa hadir, Paula melalui kuasa hukumnya mengharapkan doa terbaik untuk persidangan perceraiannya. Dia juga mempersilakan suaminya untuk membuktikan apa saja yang dia miliki di persidangan.

“Dan mohon doanya ke depan untuk kita, yang bersangkutan nanti membuktikanlah di persidangan. Semua dalil-dalil yang mungkin, yang pernah teman-teman tanyakan pada saat pertemuan yang pertama dan kedua. Nah oleh sebab itu, makanya pada saat ini kami mohon dia ke semuanya dan kemudian harapannya yang terbaik bagi kedua belah pihak,” jelas Alvon lebih lanjut.

Sama seperti sebelumnya pada Senin lalu (28/10), mediasi ke dua masih membahas hak asuh anak yang diperebutkan Paula Verhoeven dan Baim Wong.

Sayangnya, Alvon merahasiakan hasil mediasi mereka.

“Nah, jadi bukannya tidak mau ngasih tahu teman-teman, tapi lebih kepada adab dan etik kami sebagai kuasa hukum untuk memberikan keterangan yang sebenarnya bukanlah ranah kami,” jelas Alvon.

| Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Kompak Diam di Mediasi ke-2

Di sisi lain, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mengatakan mediasi kala itu berakhir dengan kegagalan.

“Tadi mediasi sudah selesai akhirnya. Tidak ada kesepakatan apa pun dalam mediasi sehingga proses permohonan cerai talak yang diajukan oleh Muhammad Ibrahim (nama asli Baim Wong) harus berproses dalam pokok perkara. Jadi tidak ada penyelesaian atau akhir dari mediasi atau dalam pemahaman mediasi itu gagal,” jelasnya ketika ditemui awak media setelah mediasi berakhir.

Ada pun pokok perkara yang dimaksud Fahmi, yaitu gugatan cerai talak dan hak asuh anak.

“Hanya dua itu saja yang diajukan, yang lain-lain saya tidak mau jawab,” kata Fahmi.

Pembahasan pokok perkara tersebut akan dilangsungkan Rabu besok (30/10) di tempat yang sama. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here