Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso harus melaksanakan program pembinaan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2032 mendatang.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya ketika ditemui di kawasan Bapas Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
Adapun kehadiran Andika di sana, adalah untuk memastikan pelaksanaan administrasi pembebasan bersyarat Jessica Wongso berjalan sesuai dengan prosedur. Dari Lapas. Kejaksaan, dan Bapas.
| Baca Juga : Sudah Bebas Bersyarat, Pihak Jessica Wongso Tetap Ajukan PK ke Mahkamah Agung Pekan Depan
“Hari ini saya hanya memastikan bahwa pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica Wongso berjalan sesuai dengan prosedur,” ucap Andika ketika ditemui di Bapas Jakarta Timur-Utara, Minggu (18/8).
“Mulai hari ini, Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara, artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi. Yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai waktu yang ditetapkan, yaitu tahun 2032,” sambungnya.
Dia menekankan, dalam tenggang waktu tersebut, Jessica harus melaksanakan program dari Bapas.
“Dalam tenggang waktu itu, segala syarat dan segala program Bapas harus dilaksanakan Jessica,” tuturnya.
Diketahui, Jessica Wongso telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Setelah Datangi Bapas Jakarta Timur-Utara, Jessica Wongso Dinyatakan sebagai Orang Bebas
Atas tindakannya, majelis hakim memutus Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pihak Jessica pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Meski begitu, Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat pada, Minggu (18/8). Adapun keterangan tersebut disampaikan oleh Otto Hasibuan.
“Meskipun bebas beesyarat, Jessica sekarang ini orang bebas,” kata Otto Hasibuan ketika dihubungi, Sabtu (17/8). (*)