Donald Trump Divonis Bersalah Atas Kasus Suap

0
Donald Trump divonis bersalah atas kasus suap. Foto : Instagram/realdonaldtrump
Donald Trump divonis bersalah atas kasus suap. Foto : Instagram/realdonaldtrump

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi divonis bersalah atas kasus suap di pengadilan New York pada hari Kamis (30/5) waktu setempat.

Trump divonis bersalah karena memalsukan catatan bisnis dalam skema untuk mempengaruhi pemilu AS 2016 secara ilegal melalui suap kepada seorang aktris film dewasa, Stormy Daniels.

Dilansir dari CNN, sebanyak 12 orang hakim memvonis Trump atas 34 dakwaan setelah mereka berunding selama 9,5 jam.

Vonis ini sangat mengejutkan, terlebih terjadi dalam upaya Trump untuk merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden. Seperti diketahui, Pemilu AS akan digelar sekitar lima bulan lagi.

| Baca Juga : Dikabarkan Buat Podcast Baru, Pangeran Harry Ingin Wawancara Vladimir Putin Hingga Donald Trump

Pengusaha sekaligus politisi berusi 77 tahun ini tidak langsung bereaksi ketika vonis dibacakan. Dia hanya duduk diam, bahunya menunduk.

Vonis atas 34 dakwaan terhadap Trump mendorong AS ke dalam wilayah politik yang belum terpetakan, tetapi tidak menghalangi Trump mencalonkan diri kembali menjadi Presiden AS, bahkan apabila Hakim Juan Merchan menjatuhkan hukuman penjara kepadanya.

Putusan sidang ini diambil hanya beberapa pekan sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan menerima rekomendasi dari partai tersebut untuk menghadapi Presiden Partai Demokrat Joe Biden pada tanggal 5 November 2024.

Putusan tersebut juga memberikan ujian lain bagi para pemilih di AS mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang melanggar batas.

| Baca Juga : In Memoriam Ivana Trump, Mantan Istri Donald Trump yang Penuh Pesona

Trump didakwa memalsukan catatan bisnis di perusahaannya sehubungan dengan dugaan skema menyembunyikan cerita yang berpotensi mempermalukan tentang dirinya selama kampanye pemilihan presiden Partai Republik pada tahun 2016.

Tuduhan tersebut, sebuah kejahatan besar, muncul dari penggantian biaya yang dibayarkan kepada pengacara Michael Cohen setelah dia melakukan pembayaran uang tutup mulut sebesar US$130.000 (sekitar Rp2 miliar) kepada aktris film dewasa Stormy Daniels untuk membungkam klaimnya bahwa dia dan Trump melakukan hubungan intim pada tahun 2006.

Trump dituduh salah mengartikan penggantian biaya yang diberikan Cohen sebagai biaya hukum untuk menyembunyikan bahwa pembayaran tersebut terkait dengan pembayaran “uang tutup mulut”.

| Baca Juga : Ivana Trump, Istri Pertama Donald Trump Meninggal di Usia 73 Tahun

Trump telah mengaku tidak bersalah dan berpendapat bahwa pembayaran Cohen adalah untuk layanan hukum yang sah. Dia juga membantah dugaan perselingkuhan dengan Daniels.

Jaksa kejahatan berargumen bahwa tindakan atau penyembunyian yang dilakukan Trump merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pemilu New York yang menjadikan dua atau lebih konspirator ilegal untuk mendorong atau mencegah terpilihnya seseorang untuk menduduki jabatan publik dengan cara yang melanggar hukum.

Para juri, yang berasal dari berbagai kalangan penduduk Manhattan dan latar belakang profesional sering kali tampak terpesona oleh kesaksian dalam persidangan, termasuk dari Cohen dan Daniels. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here