Kimberly Ryder kembali menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Berdasar agenda, sidang tersebut adalah tahap mediasi ke tiga antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder dalam menentukan rumah tangga mereka.
Namun, Kimberly tetap berpegang teguh alias kekeh untuk bercerai. Sebaliknya, Edward suami Kimberly, masih ingin mempertahankan hubungan pernikahan mereka.
“Sudah tanda tangan, semuanya tidak ada yang setuju. Pokoknya dari aku menggugat cerai, dia (Edward Akbar) tidak setuju, masih mau mempertahankan,” ucap Kimberly ketika ditemui di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
| Baca Juga : Kimberly Ryder Tetap Ingin Cerai, Edward Akbar Minta Mediasi ke Tiga
Perihal gagalnya mediasi, kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad menyampaikan agenda selanjutnya adalah saling menanggapi isi gugatan cerai yang dilayangkan kliennya.
“Agenda selanjutnya seharusnya menjawab isi gugatan yang kita layangkan. Karena kan tadi sudah dipenuhi proses mediasi, dan tadinya sudah tanda tangan antara penggugat dan tergugat,” ucap Machi melanjutkan keterangan Kimberly.
Sebelumnya, Kimberly sempat mengaku mediasi ke dua belum menghasilkan kesepakatan yang diharapkan. Meski begitu, dia tetap tenang dan terlihat tabah.
Dia mengingatkan kembali pada komentar yang pernah diucapkannya pada pertengahan Juli lalu. Masalah perceraian adalah masa tersulit baginya dan bagian dari privasi keluarga.
“Dia (Edward Akbar) bilang minta mediasi lagi. Dari dia, belum ada titik temu mengenai nafkah dan pola asuh anak. Jadi akan ada mediasi lagi,” terangnya saat mediasi ke dua.
| Baca Juga : Ceraikan Edward Akbar, Segini Nafkah yang Dituntut Kimberly Ryder
“Meski ada mediasi lagi, Kalau aku sih balik statement awal (tetap pada pendirian ingin cerai),” lanjutnya.
Kimberly dan Edward diketahui telah menikah sejak 26 Agustus 2018 silam. Dari pernikahannya, mereka dikaruniai dua putri yang lahir pada 2019 dan 2020.
Pada 12 Juli 2024, hubungan pernikahan keduanya berada di ujung tanduk. Kimberly pun melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Kimberly tak menuntut banyak. Ibu dua anak itu hanya meminta nafkah sebesar Rp 5.000 per bulan. Itu belum termasuk nafkah untuk anak-anak.
“Nafkah anak sudah ada pengajuannya tapi nanti, yang jelas dari Kim sendiri tak mempersulit,” jelas Machi. “Pokoknya yang pasti nggak sampai Rp 50 juta perbulan, di bawah itu pasti.” (*)