Belakangan ini, Tanah Air diramaikan dengan berbagai kasus perceraian selebriti. Salah satunya prahara rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar.
Pasangan suami istri yang telah membina rumah tangga selama delapan tahun itu harus berakhir di meja hijau. Kimberly, yang baru saja merayakan ulang tahunnya ke-31, telah mengajukan gugatan cerai dan menuntut nafkah dari Edward.
Menariknya, nominal nafkah yang diajukan Kimberly jauh berbeda dari spekulasi yang beredar di publik. Ibu dua anak itu hanya meminta nafkah sebesar Rp 5.000 per bulan.
| Baca Juga : Kimberly Ryder Tetap Ingin Cerai, Edward Akbar Minta Mediasi ke Tiga
Usai mediasi ke dua yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa nafkah tersebut berdasarkan hukum Islam.
“Hanya seribu rupiah, masing-masing seribu rupiah. Jadi totalnya lima ribu rupiah,” ujar Machi kepada awak media.
Nafkah tersebut terdiri dari nafkah mut’ah, iddah, kiswah, dan maskan. Mut’ah adalah pemberian sejumlah uang atau barang berharga dari suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan atas masa pernikahan yang telah dilalui.
Sementara Iddah adalah masa tunggu bagi seorang istri setelah diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Selama masa iddah, istri berhak mendapatkan nafkah, yaitu biaya hidup sehari-hari, maskan (tempat tinggal), dan kiswah (pakaian).
| Baca Juga : Hadiri Sidang Cerai, Edward Tak Lupa Ucapkan Ulang Tahun ke Kimberly
Menurut Machi, alasan Kimberly meminta nominal tersebut adalah agar tidak memberatkan Edward.
“Tidak mempersulit tergugat ya,” tambahnya. Kimberly sendiri menegaskan bahwa kebutuhan pribadinya sudah terpenuhi.
“Ya aku gak perlu apa-apa buat diri aku sendiri gitu loh,” ujar wanita berusia 31 tahun itu.
Lebih lanjut, Kimberly menekankan bahwa fokus utamanya adalah nafkah untuk anak-anak mereka.
“Yang penting itu adalah cuma nafkah anak, ya tanggungjawab sebagai bapak aja,” ucapnya.
| Baca Juga : Gelapkan Mobil Kimberly, Pemeriksaan Edward Akbar Dibatalkan
Machi kemudian membeberkan besaran nafkah untuk anak-anak, menampik pemberitaan yang beredar.
“Nafkah anak sudah ada pengajuannya tapi nanti, yang jelas dari Kim sendiri tak mempersulit,” jelasnya.
Kimberly menambahkan, “Pokoknya yang pasti ga sampai Rp 50 juta perbulan, di bawah itu pasti.”
Proses perceraian ini dimulai ketika Kimberly mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 12 Juli 2024. Berkas perceraian mereka terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.
Sidang perdana pun digelar pada akhir Juli lalu, tepatnya pada 24 Juli. (*)