Penyidikan kasus penyebaran video asusila Audrey Davis terus bergulir. Seiring berjalannya waktu, polisi terus menemukan fakta-fakta baru terkait kasus yang melibatkan anak musisi David eks Naif itu.
Audrey sendiri telah mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya. Sementara, pemeran pria juga telah ditangkap pada Jumat (9/8/2024) malam.
Belakangan terungkap, sosok pria tersebut merupakan mantan pacar Audrey Davis berinisial AP.
AP turut diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu flashdisk berisikan video asusila bersama Audrey Davis. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka.
| Baca Juga : Anak David Naif, Audrey Davis Akui Jadi Pemeran Video Syur
AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka AP terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Motif sakit hati
Selain menjadi pemeran pria, AP juga disebut sebagai perekam dan penyebar video bermuatan asusila dan pornografi itu. AP nekat menyebarkan video pribadi itu lantaran sakit hati diputus oleh Audrey Davis.
“Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Sehingga, tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Tak hanya itu, AP sengaja menyebarkan video asusila melalui media sosial untuk berbagi fantasi dengan orang lain.
| Baca Juga : Instagram Audrey Davis Menghilang Imbas Video Syur Beredar
Belakangan juga terungkap, AP pernah mengancam Audrey akan menyebarkan video asusila itu. Sehingga ponsel Audrey dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Penyebar lainnya ditangkap
Polisi juga telah menahan tersangka yang diduga menyebarkan video asusila anak David eks Naif, Selasa (30/7) lalu.
MRS (22) dan JE (35) yang menjadi tersangka penyebar video tersebut, telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
| Baca Juga : Instagram Audrey Davis Menghilang Imbas Video Syur Beredar
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
AP merekam diam-diam
Video asusila Audrey Davis bersama AP dibuat 19 Desember 2022. Video tersebut diambil AP secara diam-diam tanpa sepengetahuan Audrey Davis.
Diambil di rumah AP kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, proses perekaman video asusila tersebut telah beberapa kali dilakukan.
“Tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP. (*)