Selebgram Rachel Vennya akhirnya divonis 4 bulan dengan masa percobaan delapan bulan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12), ia dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dengan kabur dari karantina.
Selain ibu dua anak itu, dua orang rekannya yang lain juga dijatuhi hukuman yang sama. Mereka adalah Salim Nauderer, kekasihnya, dan Maulida Khairunnisa yang tak lain adalah manajernya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rachel Venya Ronald, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terkait karantina kesehatan,” kata hakim saat membacakan vonis.
|Baca Juga: Setelah Diperiksa Polisi, Pacar Rachel Vennya Menghilang
Meski resmi divonis, Rachel tidak dipenjara. “Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” lanjut hakim.
Dalam persidangan Rachel sempat memberikan alasan kabur dari karantina di wisma atlet sepulangnya dari New York. Ia mengaku tak nyaman saat karantina selama lima hari sepulang bepergian dari Dubai beberapa bulan sebelumnya. Karena itu saat diharuskan karantina lagi untuk kali ke dua, dia memilih membayar uang sebesar Rp 40 juta kepada oknum bernama Ovelina. Dalam kesaksiannya Ovelina mengaku uang itu merupakan permintaan oknum satgas Covid_19.
|Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Banjir Dukungan para Artis
Rachel sendiri sepulangnya dari bandara Seokarno Hatta menuju wisma atlet hanya menjalani karantina tiga hari saja. Padahal prosedur yang harus dijalani adalah delapan hari bagi seseorang yang usai bepergian ke luar negeri.
Selama menjalani persidangan juga ada yang menarik dari Rachel Venya. Karena dia hadir tanpa didampingi seorang pengacara. Dia hanya ditemani ibunya dan kekasihnya, Salim yang juga divonis.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono sempat bertanya, “Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak Anda,” tanya Arif. “Tidak perlu, Yang Mulia,” jawab Rachel Vennya. *