Seorang pria Indonesia didenda dan dideportasi dari Australia gara-gara membawa daging rendang sebanyak 1,4 kilogram.
Dilansir dari This Week In Asia, dalam beberapa bulan terakhir Australia telah meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku yang akan masuk ke negara mereka.
Penyakit kuku dan mulut merupakan penyakit menular pada hewan. Penyakit ini biasa menyerang sapi, domba, kambing dan babi. Oleh sebab itu pihak Australia tak ingin kecolongan dan memperketat pengawasan.
Petugas bandara akan memeriksa semua bawaan penumpang dalam koper mereka. Barang yang berupa produk daging akan diperiksa terlebih dahulu dan tidak boleh dibawa oleh penumpang.
|Baca Juga: 6 Potret Mengerikan Tragedi Halloween Itaewon yang Tewaskan 154 Orang
Bahkan Australia tak segan untuk memberikan sanksi atau denda kepada penumpang yang melanggar aturan tersebut. Hal itu berlaku kepada turis Indonesia yang menyelundupkan 6 kilogram daging termasuk 1,4 kilogram rendang.
Pihak imigrasi bandara memberikan sanksi tegas dan memilih untuk membatalkan visa serta memulangkannya kembali ke Indonesia Minggu (30/10) lalu. Pihaknya juga menambahkan bila pria Indonesia itu telah didenda sebesar Rp26 juta.
|Baca Juga: Ketua IDAI Jatim Buka Suara Tentang Gagal Ginjal Akut pada Anak
Pria Indonesia tersebut mengatakan bila daging yang dibawanya itu nantinya akan dijual kembali untuk masyarakat setempat. Namun secara tegas Australia tak akan mengindahkan segala alasan demi kepentingan negaranya.
“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata O’Neil, selaku Menteri Dalam Negeri Australia.