Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea merekomendasikan dua nama untuk menjadi pengacara Pegi Setiawan dalam kasus Vina. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan.
Kedua nama tersebut diusulkan Hotman Paris lantaran dinilai sebagai pengacara yang berkaliber nasional. Hotman juga turut menyampaikan, kedua nama tersebut bisa mengawal Pegi Setiawan untuk mendapatkan keadilan atas kasus ini.
“Begitu pegi ditangkap (pelaku buron Vina Cirebon), yang pertama kali meminta agar pegi itu dibela pengacara kaliber nasional adalah Hotman” ucap Hotman dalam Konferensi Pers, Selasa (11/06).
“Saya yang mengusulkan agar pegi dapat keadilan, ditunjuk Yusril (Ihza Mahendra) dan Otto Hasibuan” sambungnya.
| Baca Juga : Kuasa Hukum Vina Cirebon Minta Penetapan Tersangka Pegi Dikaji Ulang
Nama Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan dalam dunia hukum memang sudah cukup dikenal. Terakhir, keduanya bersama Hotman ditunjuk oleh Prabowo Subianto dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang di gelar di Mahkamah Konstitusi.
Otto Hasibuan juga turut dikenal karena menjadi pengacara Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida pada 2016 lalu. Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso telah dijatuhi 20 tahun penjara.
Sedangkan Yusril, selain pengacara dia juga merupakan akademisi di bidang hukum tata negara dan seorang politikus.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea meminta untuk menunda proses hukum yang berjalan dalam penanganan kasus Vina Cirebon. Dia juga kembali meminta agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta yang netral guna mengungkap kasus pembunuhan dan rundung paksa yang dialami Vina.
| Baca Juga : Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Tidak Terburu-buru Tarik Kesimpulan
“Kami dari tim hotman 911 yang sebagai kuasa hukum dari keluarga Vina, berpendapat kasus ini sebaiknya pendidikannya sementara ditunda dulu agar pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral” ucap Hotman.
Dia juga kembali membeberkan bahwa, tim pencari yang dia maksud terdiri dari akademisi yang merupakan ahli dalam hukum pidana dari berbagai Universitas. Hotman memaparkan bahwa, nantinya temuan tim pencari fakta dapat memberikan hasil penyelidikannya dan diserahkan ke pihak penyidik agar dilanjutkan ke kejaksaan.
“Terutama dari para ahli hukum pidana dari Universitas untuk menyelidiki fakta sebenarnya, dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan ke kejaksaan dan persidangan” ujarnya. (*)