Jika kamu menanam keburukan, maka kebusukanlah yang akan kamu tuai. Itulah yang kini tengah dirasakan oleh Muhammad Aris, pelaku pemerkosaan sembilan orang anak di bawah umur di Mojokerto, Jawa Timur.
Ia dijatuhi hukuman kebiri kimia, 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Warga Mangeelo Tengah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto tersebut jadi pelaku pemerkosaan pertama yang mendapat vonis hukuman kebiri kimia di Indonesia.
Hukuman yang diterima Aris ini pun menjadi pro dan kontra. Banyak yang setuju, karena bisa memberikan efek jera. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang kontra, karena dianggap melanggar HAM dan tidak menjamin hilangnya potensi pelanggaran serupa.
Kasus pemerkosaan ini mencuri perhatian Via Vallen. Pedangdut asal Sidoarjo tersebut mengaku sedih usai melihat pemberitaan tersebut. Ia pun mempertanyakan mengapa, hukuman kebiri yang diterima Aris dianggap melanggar HAM.
“Kok sedih yaaa liat berita di tv hari ini tentang pemerkosaan terhadap 9 anak di bawah umur ??? Hukuman kebiri untuk pelaku pun terjadi pro kontra karena di anggap melanggar HAM. Apakah pelaku pemerkosaan 9 anak ini tidak melanggar HAM??? Mohon pencerahannya ??,” tulis Via.
View this post on Instagram
Pertanyaan Via ini pun langsung menyedot perhatian netizen. Mereka membanjiri unggahan tersebut dengan berbagai komentar. Salah satunya, ada yang menganggap hukuman kebiri terlalu berat.
“Viavallen, kalau kebiri terllalu fatal, hidup segan mati tak mau, banding dulu ga asal memutuskan cantik,mungkin lagi kemasukan syetan pengaruh miras jadi kilaf,” tulis akun @yonosumar123.
Melihat tanggapan tersebut, Via dengan tegas bertanya. “@yonosumar123 khilaf sampe 9x mas?”
Di sisi lain, tidak sedikit yang setuju dengan hukuman kebiri kepada pelaku pemerkosaan.
“Pemerkosa pelanggar HAM tidak pantas mendapatkan pembelaan HAM,” ujar akun @ocheatz. “Tega ga tega harus d kebiri daripda bisa menambah korban lagi, selamatkan masa depan anak anak kita,” kata akun @alinza_01. “Kadang mb qt terpojok dengan yg namanya HAM .. dikit2 mereka bilang ham .. tp untuk pembelaan kepada korban tdk ada .. yg di tuntut bilang ham .. sedangkan korban juga menginginkan hal yg sama ..pembelaan juga,” kata akun @vyanistydepok_01 menambahkan. (*)