Harvey Moeis resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/7/2024) lalu. Suami Sandra Dewi itu dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada 14 Agustus 2024.
Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Sidang tanggal 14 Agustus 2024,” kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
| Baca Juga : Harvey Moeis-Helena Lim Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Sidang dengan nomor perkara 70/pid sus./2024/pn.jkt pst. itu akan dipimpin hakim ketua Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.
Sidang dalam kasus itu mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) lalu. Dari 22 tersangka, mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.
Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.
| Baca Juga : Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Diistimewakan di Penjara
Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun).
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Laporan itu bernomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
| Baca Juga : Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14. (Rp2,284 triliun)
Lalu kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal sebesar Rp26.648.625.701.519,00. (Rp26,648 triliun)
Kemudian kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00. (Rp271,069 triliun). (*)