Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap anak musisi David Bayu Danangjaya atau dikenal David Naif, Audrey Davis, atas dugaan keterlibatan dalam video syur yang telah beredar.
Audrey yang didampingi ayah dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mengaku kepada pihak kepolisian bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yg dilakukan terhadap saksi AD, SAKSI AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya (Audrey, red),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/8).
| Baca Juga : Instagram Audrey Davis Menghilang Imbas Video Syur Beredar
Dengan keterangan tambahan dari Audrey Davis, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih dalam mengenai kasus video syur tersebut.
“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara a quo,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selama menjalani pemeriksaan, David Naif selalu mendampingi anaknya ketika menghadapi masa sulit dalam hidupnya.
Dia selalu mendukung anaknya, dan meminta doa agar dapat melalui ujian yang menimpa anaknya tersebut.
“Selalu support untuk anak,” kata David Naif ketika ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).
“Iya mohon doanya saja. Terima kasih guys,” sambungnya.
Dia juga menyerahkan kasus yang menimpa putrinya kepada kuasa hukumnya, Sany Arifin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga menyebarkan video syur mirip anak David Naif, Audrey Davis.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial MRS (22) dan JE (35). Penangkapan itu merupakan hasil dari gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap 2 orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (31/7) malam.
| Baca Juga : Polda Metro Jaya Periksa Tiga Guru Daycare Wensen School, Dalami Kasus Influencer Parenting Aniaya…
MRS berperan memasarkan video melalui media sosial Telegram dengan nama grup, ‘AUDREY DAVIS VIRAL’. Sedangkan JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut.
Penyidik menyita beberapa barang bukti dari tangan MRS. Yakni tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.
Sedangkan dari tersangka JE, penyidik menyita satu ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip Audrey.
| Baca Juga : Polda Metro Gerebek Rumah Berisi 72 Kg Sabu di Tangerang
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Ade.
Atas tindakannya, keduanya terancam dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)