Kasus penelantaran anak yang melibatkan Rezky Aditya terus bergulir. Setelah gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, akhirnya kedua belah pihak sepakat melakukan tes DNA.
Rezky Aditya menghadiri gelar perkara atas kasus itu. Dia didampingi istri tercinta, Citra Kirana. “Kami sepakat tadi (untuk tes DNA). Kami tunggu iktikad baiknya,” kata Ana Sofa Yuking, kuasa hukum Rezky, kepada wartawan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11).
“Dari kuasa hukum pelapor juga sudah kami sampaikan. Di depan pimpinan gelar perkara juga sudah ditanya apakah bersedia tes DNA. Dia (Wenny) katanya bersedia. Nah kami tunggu saja,” tambahnya.
| Baca Juga : Curhatan Pilu Citra Kirana saat Pertama Kali Tahu Isu Rezky Aditya Punya Anak dari…
Namun, Ana belum bisa menjelaskan kapan dan di mana tes DNA akan dilakukan.
Diketahui, kasus itu telah berjalan tiga tahun lamanya. Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021 atas dugaan penelantaran anak.
Laporan itu dibuat karena Wenny menilai Rezky lalai dalam memenuhi kewajiban terhadap anaknya, Kekey.
Kasus tersebut sempat dihentikan oleh penyidik (SP3) setelah Wenny kalah di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pengakuan anak.
Namun, Wenny kemudian mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasus tersebut setelah Mahkamah Agung menyatakan Kekey sebagai anak biologis Rezky.
| Baca Juga : Wenny Ariani Ungkap Rezky Aditya Sempat Beri Nama untuk Putrinya
Dalam hal ini, Ana menyebut kasus penelantaran anak tersebut terus berlangsung hampir tiga tahun karena belum adanya kesepakatan tes DNA dari kedua pihak sejak awal.
Ana menjelaskan Rezky sudah siap melakukan tes DNA sejak awal untuk membuktikan tuduhan Wenny. Namun, katanya, upaya ini terhambat karena pihak Wenny tidak setuju dengan tes DNA tersebut.
“Belum ada kesepakatan untuk tes DNA. Saat putusan di Pengadilan Negeri, kami menang karena tidak ada bukti atau saksi yang bisa meyakinkan hakim bahwa anak tersebut adalah anak biologis Rezky. Namun, secara kemanusiaan, Rezky menawarkan untuk tes DNA, tetapi pihak sana menolak dan justru bicara di media,” jelas Ana.
Di sisi lain, kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, menegaskan pihaknya tidak pernah berniat mengulur kasus itu. Bahkan, dia menyebut pihaknya yang pertama kali mengusulkan tes DNA.
| Baca Juga : Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Kekey, Wenny Ariani Ungkap Rasa Syukur
“Saya menjelaskan di depan penyidik bahwa klien saya yang meminta tes DNA sejak awal, bahkan tujuh bulan sebelum masuk ke Pengadilan. Kami beri waktu tujuh bulan kepada pihak Rezky untuk melakukan tes DNA, tapi itu tidak dilakukan,” ujar Ferry.
Ferry menambahkan, permintaan tes DNA ini juga kembali diajukan saat persidangan, namun ditolak.
Setelah putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Rezky adalah ayah biologis Kekey, baru kemudian pihak Rezky menyetujui untuk melakukan tes DNA.
Meski sempat berselisih paham, kedua pihak kini merasa lega karena telah mencapai kesepakatan untuk melakukan tes DNA bersama setelah menjalani gelar perkara khusus. (*)