Aktor Bollywood Ini Seludupkan Satwa Langka dari Indonesia

0
Aktor film Bollywood, Rama Mehra ditangkap Bea Cukai. Foto : Instagram/bcsoetta
Aktor film Bollywood, Rama Mehra ditangkap Bea Cukai. Foto : Instagram/bcsoetta

Aktor dan produser film Bollywood, Raama Mehra ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang lantaran kedapatan menyeludupkan sejumlah satwa langka.

Deretan hewan langka itu adalah satu ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil, satu ekor burung Cendrawasih Botak Papua dan satu ekor Berang-Berang Cakar Kecil Albino.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan pelaku memasukkan satwa langka itu ke dalam koper.

| Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Ingin Tepuk Tangan, Ada Apa?

Untuk mengelabuhi pertugas, koper tersebut disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false concealment).

Kepada petugas, Raama mengaku hewan dilindungi yang dibawanya itu titipan temannya. Namun setelah dilakukan pengecekan CCTV, ternyata Raama Mehra sendiri membawa koper berisi souvenir burung dan berang-berang.

“Pengakuan tersangka menyebutkan dia dititipkan kepada temannya, selanjutnya akan dibawa ke India dan diserahkan kepada seseorang di India,” kata Gatot saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

| Baca Juga : Status Tersangka Berpotensi Gugur, Pegi Setiawan Bakal Bebas

Gagalnya operasi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024. Hal ini diketahui dari dugaan adanya gambar X-Ray koper penumpang orang asing (WNA) dengan barang bawaan Indigo Air bernomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India.

Atas dugaan tersebut, petugas kemudian menindak koper tersebut dan memanggil penumpang yang sudah berada di akomodasi. Penumpang kemudian memeriksa barang bawaannya.

Sebagai informasi, satwa yang diseludupkan itu merupakan hewan yang dilindungi sesuai UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Baca Juga : Marak Terjadi, 7 dari 10 Ibu Alami Mom Shaming di Indonesia

Hewan tersebut juga termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya

Rama Mehra kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepabeanan berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dia pun terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here