Setelah ditahan sejak 2016, Jessica wongso terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dinyatakan bebas bersyarat, Minggu (18/8).
Terpantau Nyata, Jessica keluar lapas sekitar pukul 09.36 WIB. Dia tampak mengenakan busana hitam ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jakarta Timur.
Dengan tersenyum,Jessica sempat melambaikan tangan ke awak media yang telah menunggu.
| Baca Juga : Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Jessica juga terpantau langsung masuk ke sebuah mobil hitam yang telah bersiap menjemputnya.
Tak lama berselang, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan tiba di lokasi dengan setelan jas putih berkacamata hitam.
Tidak banyak keterangan yang Otto sampaikan ketika ditemui media. Dia hanya menyampaikan agenda yang akan dilakukan Jessica setelah keluar dari lapas.
Setelah menyampaikan agenda, Otto langsung meninggalkan lokasi dengan mobil yang berbeda dengan Jessica.
Jessica telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna diketahui meninggal setelah mengkonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.
Pembunuhan terhadap Mirna dilakukan dengan menggunakan racun sianida yang ditambahkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim
Majelis hakim memutus Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Bahkan tingkat kasasi vonisnya tetap hingga memiliki kekuatan hukum tetap atau ‘inkracht’. Pihak Jessica turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK Jessica tersebut.
Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun. Namun setelah menjalani hukaman 8 tahun, Jessica sudah mendapat pembebasan bersyarat. (*)