Tanggapi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

Ronald Tannur. (Foto: Dok. Tempo)
Ronald Tannur. (Foto: Dok. Tempo)

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengesampingkan keterangan ahli forensik soal vonis bebas kasus penganiayaan Ronald Tannur hingga menewaskan Dini Sera Afriyanti.

Diketahui, Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya belum lama ini.

Terkait vonis bebas Ronald Tannur ini, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan kasasi.

“Menghadapi hal ini tentu kami selaku jaksa penuntut umum (JPU) akan menggunakan upaya hukum luar biasa yaitu akan mengajukan kasasi demi menjamin adanya kepastian hukum bagi korban dan keluarganya,” katanya, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, JPU telah melaksanakan penuntutan secara profesional dan proporsional dengan membuat dakwaan secara berlapis.

| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung

Pihaknya menerapkan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP atau 359 KUHP atau 351 ayat (1) KUHP dan telah menuntut berdasarkan alat bukti, yang terungkap dalam persidangan.

Berdasarkan alat bukti tersebut, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara.

“JPU tidak sependapat dengan majelis hakim yang telah memutus bebas dan menyatakan kasasi dengan alasan hakim tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya baik dari para saksi, bukti surat hasil visum, ahli kedokteran forensik dan bukti CCTV,” tegas Mia.

| Baca Juga : Bebasnya Ronald Tannur, Kejagung Soroti Putusan Hakim

Mia menjelaskan dalam penegakan hukum, JPU berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk memidanakan orang didakwa sebagai pelaku tindak pidana.

Adapun penerapannya menggunakan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta di persidangan. Hal itu dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak.

Untuk memenuhi hak-hak korban, kata dia, dalam tuntutannya JPU menuntut membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp263.673.000.

| Baca Juga : Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim

Namun, jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta merampas kendaraan kijang Innova Reborn yang dipergunakan terdakwa untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris korban.

“Dengan segala kerendahan hati kami menghaturkan ucapan terimakasih atas dukungan dari rekan-rekan media serta dukungan dari kalangan DPR, para guru besar yang merupakan ahli hukum, tokoh politik, tokoh masyarakat , tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan semua pihak yang akan menjadi penyemangat bagi para kaksa dimanapun berada dalam melaksanakan tugas penuntutan,” tuturnya.

“Karena kami berprinsip, meskipun langit akan runtuh, namun hukum harus tetap dapat ditegakkan dan saya yakin dengan adanya jaminan kepastian hukum di Indonesia akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas Nasional,” lanjutnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here