Persiapan Cut Intan Nabila Jelang Persidangan KDRT

Cut Intan Nabila jelang sidang perdana (Foto: Instagram/cut.intannabila)
Cut Intan Nabila jelang sidang perdana (Foto: Instagram/cut.intannabila)

Selebgram Cut Intan Nabila sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Armor Toreador.

Sidang tersebut rencananya akan digelar Senin depan (28/10) di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Menjelang persidangan itu, Cut Intan memutuskan untuk tidak menjalin kontak langsung dengan suaminya yang kini tengah mendekam di penjara.

Di sisi lain, dia juga mengaku telah siap jika harus menghadapi suami yang sudah lama tidak ditemuinya itu.

| Baca Juga: Cut Intan Nabila Disiksa Suami Selama 5 Tahun Berumah Tangga

“Bismillah, siap. Insya Allah,” ucapnya saat ditemui awak media di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan Jumat kemarin (25/10). “Aku lagi mempersiapkan diri nanti kalau ketemu itu akan bagaimana. Semoga lancar, ya.”

Meski mengaku siap, mantan atlet anggar itu mengaku masih memiliki trauma akibat kekerasan yang dilakukan oleh Armor. Dia berharap semuanya berjalan dengan lancar nanti.

“Pastinya ada trauma, jadi doain aja semoga nanti semuanya berjalan dengan lancar dan mempersiapkan diri untuk sidang nanti,” jelasnya.

Dalam menghadapi suaminya nanti, Cut Intan Nabila mengatakan tidak ada persiapan khusus. Dia juga sudah lama tidak menjalin kontak apa pun dengan suaminya.

| Baca Juga: Sederet Fakta KDRT Cut Intan Nabila, Suami Minta Jalur Damai

“Untuk sementara gak ada yang berusaha berkomunikasi, ya. Kalaupun ada, itu antar lawyer,” jelasnya.

Sebelumnya, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Dia telah dibawa ke Kejaksaan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 11 Oktober 2024 lalu. Dia ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Pria 25 tahun itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Atas segala yang telah dilakukannya, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun lamanya.

Kasus KDRT tersebut terungkap ketika Cut Intan membagikan rekaman CCTV di rumahnya ketika Armor melakukan kekerasan padanya di media sosial Instagram pada 13 Agustus 2024 lalu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here