Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam tempat terkait dugaan suap yang dilakukan hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. Dari keenam tempat itu, Kejagung menyita uang lebih dari Rp20 miliar.
Tempat yang digeledah adalah rumah serta apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara dan kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Terkait penyitaan itu diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam.
Dalam jumpa pers itu sekaligus diumumkan penetapan tersangka terhadap tiga hakim dan satu pengacara.
| Baca Juga : Tiga Hakim Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kena OTT
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahmat.
“Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti uang tunai, dokumen, hingga elektronik,” ungkapnya.
Uang miliaran itu disita di rumah hingga apartemen milik para tersangka yang ada di Jakarta, Semarang, hingga Surabaya.
Selain berbentuk mata uang rupiah, penyidik turut menyita mata uang bentuk pecahan Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen dan Ringgit Malaysia.
| Baca Juga : Rekomendasi KY dalam Rapat Komisi III DPR RI, Berhentikan Majelis Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Qohar menekankan, uang yang telah disita itu diduga terkait dengan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di kasus penganiayaan Dini.
Namun, Qohar enggan merinci berapa dugaan suap yang diterima oleh masing-masing. Ia mengklaim telah mengantongi bukti kuat soal keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
“Uang itu berasal dari pengacara Tannur. Itu dibuktikan dengan bagaimana dia transaksi tuker uang asing, bagaimana catatan yang ada, bagaimana barang bukti elektronik yang ada di sana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024 lalu.
| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur
Dini merupakan kekasih Ronald Tannur yang tewas karena dianiaya dan dilindas dengan mobil. Namun, hakim menyatakan Dini tewas karena penyakit lain akibat minum alkohol.
Kini, Mahkamah Agung pada 22 Oktober mengabulkan kasasi yang jaksa ajukan terhadap putusan bebas Ronald Tannur.
Mengintip dari laman resmi MA, hakim agung menyatakan Ronald Tannur bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
Berikut rincian lokasi penggeledahan dan sejumlah barang bukti yang ditemukan
- Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
– Uang tunai Rp1,190 miliar
– Uang tunai USD 451 juta
– Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
– Sejumlah catatan transaksi. - Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
– Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
– Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
– Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
– Barang bukti elektronik berupa Handphone. - Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
– Uang tunai Rp 97 juta
– Uang tunai SGD 32 ribu
– Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
– Sejumlah barang bukti eletronik - Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
– Uang tunai USD 6.000;
– Uang tunai SGD 300; dan
– Sejumlah barang bukti elektronik - Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
– Uang tunai Rp 104 juta
– Uang tunai USD 2.200
– Uang tunai SGD 9.100
– Uang tunai Yen 100 ribu
– Sejumlah barang bukti elektronik - Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
– Uang tunai Rp 21,4 juta
– Uang tunai USD 2. ribu
– Uang tunai SGD 32 ribu
– Sejumlah barang bukti elektronik