Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan Virgoun dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka akan menjalani assessment.
Ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba meliputi Virgoun Putra Tambunan (VPT) kemudian PA yang merupakan teman wanitanya, dan salah satu kru Last Child berinisial B yang menjadi pemasok narkotika dalam kasus tersebut.
Syahduddi menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan assessment terhadap tiga tersangka narkoba hari ini, Senin (24/06).
“Kami juga telah berkoordinasi dengan tim assesment terpadu dari BNNP DKI Jakarta dan hari ini kegiatan assesment akan dilaksanakan terhadap ketiga tersangka,” ucap Syahduddi.
| Baca Juga: Virgoun Ditetapkan Tersangka, Pemasok Narkoba dari Kru Last Child
Dia juga menyampaikan bahwa, pihak Polres Metro Jakarta Barat tidak dapat secara subjektif menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Sehingga perlu rekomendasi dari tim assessment BNNP untuk menindaklanjuti virgoun beserta dua tersangka lainnya.
“Jadi kita tidak secara subjektif menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Nanti kedepannya seperti apa kita tetap meminta saran masukan dari tim assessment terpadu BNNP. Apa yang menjadi rekomendasi dari tim assessment terpadu tersebut lah yang akan kita laksanakan,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tambahan satu tersangka lain berinisial B atau Bgs yang merupakan penyalur narkoba jenis sabu yang dikonsumsi oleh Virgoun.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, M Syahduddi ketika ditemui awak media di Mapolres Jakarta Barat, Senin (24/06). “Penyidik dari Polres Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta barat Telah mengamankan satu orang atas nama B atau Bgs yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V atau VTP,” ucapnya.
| Baca Juga: Virgoun Terjerumus Narkoba, Ibunda Inara Rusli Khawatir Nasib Cucu
“Kemarin (Minggu, 23 Juni 2024) penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wassidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” sambungnya.
Syahduddi juga menyampaikan bahwa Virgoun telah dua kali membeli narkotika dari B. “Sejauh ini pengakuan dari V (Virgoun) sendiri baru dua kali (beli sabu dari B),” kata Syahduddi. (*)