Pihak Polres Metro Jakarta Barat mengamankan B atau Bgs yang merupakan kru Last Child sebagai tersangka pemasok narkoba jenis sabu kepada Virgoun dan teman wanitanya, PA.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti di kediaman B atau Bgs. Namun, telah dipastikan bahwa dialah yang memasok narkoba kepada Virgoun.
“Terhadap saudara B atau BGS memang tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun dia mengakui kalau dialah yang memberikan narkotika tersebut kepada V dan memang ada catatan transaksi keuangannya juga,” ujar Syahduddi ketika ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (24/06).
| Baca Juga: Virgoun, Tersangka Kasus Narkoba Mulai Dilakukan Assessment
Dia juga mengungkap kalau B diamankan di kediamannya, namun belum ada penjelasan mendalam lokasi kediaman B tersebut. “Di rumahnya” jawabannya singkat.
Ketika dilakukan penggeledahan, Syahduddi menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan bekas puntung narkotika sintetis atau tembakau gorila.
Kapolres Metro Jakarta Barat itu juga menyampaikan, B adalah seorang pecandu aktif narkotika sintetis tersebut.
“Dan pada saat kita melakukan penggeledahan terhadap B ini, kita juga menemukan puntung bekas penggunaan narkotika sintetis atau tembakau gorila dan dia memang si B mengakui kalau dia adalah pecandu aktif narkotika jenis sintetis tersebut,” paparnya.
| Baca Juga: Virgoun Ditetapkan Tersangka, Pemasok Narkoba dari Kru Last Child
Telah diketahui bahwa, pihak Polres Metro Jakarta Barat melalui penyidik dari Polres Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta barat Telah mengamankan satu orang atas nama B atau Bgs yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V (Virgoun).
“Penyidik dari Polres Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta barat Telah mengamankan satu orang atas nama B atau Bgs yang menjadi penyedia narkotika jenis sabu yang diberikan kepada saudara V atau VPT,” ucap Syahduddi ketika ditemui pada, Senin (24/06) siang.
“Kemarin (Minggu, 23 Juni 2024) penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat telah melaksanakan gelar perkara bersama Biro Wassidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya” sambungnya.
Atas gelar perkara yang dilakukan tersebut, Syahduddi menyampaikan bahwa Virgoun atau VTP bersama PA dan Bgs sebagai tersangka.
“Menetapkan saudara V dan juga teman wanitanya atas nama PA kita tetapkan sebagai tersangka” ucapnya.
| Baca Juga: Virgoun Terjerumus Narkoba, Ibunda Inara Rusli Khawatir Nasib Cucu
“Ada 3 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka yaitu V dan juga PA atau T teman wanitanya dan juga B atau Bgs yang menjadi penyedia narkotika yang diberikan kepada saudara V,” ucapnya kembali.
Adapun B sendiri diketahui adalah teman kerja dari Virgoun yang merupakan kru dari band Last Child yang digawangi Virgoun.
“Tersangka B ini rekan kerja V sebenarnya, dia bekerja sebagai kru dari bandnya V dan memang dalam beberapa keterangan yang disampaikan dia mengakui ada beberapa kali memberikan narkotika kepada V,” papar Syahduddi.
Melihat hal tersebut, pihak Polres Jakbar juga melakukan pendalaman terhadap personel band lainnya. “Iya, ini sedang didalami penyidik,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Syahduddi juga menyampaikan bahwa Virgoun telah dua kali membeli narkotika dari B. “Sejauh ini pengakuan dari V sendiri baru dua kali,” kata Syahduddi. (*)