Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024).
Ketiganya kini digelandang ke Kantor Kejati Jawa Timur untuk diperiksa lebih lanjut. Selain ketiga hakim itu, ditangkap pula seorang pengacara bernama Lisa Rahman.
“Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (23/10/2024).
| Baca Juga : Rekomendasi KY dalam Rapat Komisi III DPR RI, Berhentikan Majelis Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
“Pengamanan terhadap tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur,” imbuh Mia.
Seperti diketahui, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur tersebut, merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penganiyaan kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriyanti.
Sebelum divonis bebas, terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.
| Baca Juga : Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim PN Surabaya karena Memvonis Bebas Ronald Tannur
Ronald dianggap terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan. Selain hukuman badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Ronald Tannur dalam dakwaan JPU disebut melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Kronologi penganiayaan
Peristiwa penganiayaan bermula saat Ronald Tannur dan Dini Sera Afriyanti makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, terduga pelaku dan korban datang ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya pukul 21.00 WIB. Keduanya datang setelah dihubungi seorang teman untuk pergi ke tempat tersebut.
| Baca Juga : Keluarga Dini Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
Namun, Ronald dan Dini terlibat cekcok di tempat karaoke itu pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
“(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.
Dalam kondisi tak berdaya, Ronald masih menganiaya Dini dengan melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON, hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Menyadari kekasihnya tak berdaya, Ronald membawanya ke apartemen yang berada di Jalan Raya Lontar itu menggunakan kursi roda. Ronald kemudian memberikan napas buatan, namun saat itu DSA sudah tidak bergerak.
Akhirnya, Ronald membawa DSA ke Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya. Namun, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa ketika akan ditangani.
Pasma menyebut, penganiayaan itu didasari rasa sakit hati Ronald, yang diperburuk pengaruh minuman keras. (*)