Gelapkan Uang Rp 1,3 M, Mantan Manajer Fuji Divonis 2,5 Tahun Penjara

0
22
Fuji lega karena mantan manajernya akhirnya divonis 2,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana. (Foto: Dok. Pri)
Fuji lega karena mantan manajernya akhirnya divonis 2,5 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana. (Foto: Dok. Pri)

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa mantan manajer Fuji, Batara Ageng, atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan dana terhadap orang yang terjalin hubungan kerja.

“Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata majelis hakim dalam persidangan, Selasa (12/11).

| Baca Juga : Uang Rp1,5 Miliar Ditilap Mantan Manajer, Fuji An Siap Laporkan ke Polisi

Setelah vonis itu, terdakwah tak mengajukan banding. Batara mengaku legawa dengan putusan dari majelis hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam hal ini, ibunda Batara, Arie Arsianti, merasa keberatan karena sebelumnya sempat ada perdamaian dan pengembalian dana.

“Agak berat ya. Kayaknya hakim juga mengesampingkan ada perdamaian, ada bukti-bukti pengembalian segala macem, berat sih kalau saya bilang,” kata Arie.

| Baca Juga : Uang Rp1,5 Miliar Ditilap Mantan Manajer, Fuji An Geram dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Ibunda Batara mengatakan putranya sudah ada iktikad baik dengan adanya pengembalian dana namun hal tersebut tak disebutkan di persidangan.

“Saya berpikir ya bisa dilihat lah pengadilan seperti apa. Kalau kami menerima ya menerima tapi semua yang ada iktikad baik, perdamaian, pengembalian uang, ini itu nggak disebutkan sama sekali. Dibilang tidak ada pengembalian,” tutur Arie Arsianti.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada empat saksi saat perdamaian antara Fuji dan Batara berlangsung saat itu.

“Kecewa pasti. Karena dari awal bikin surat untuk perdamaian, penandatangannya di rumah mantannya, dihadiri 4 orang saksi. 4 orang saksi itu antara lain pihak pelapor, kakak, pihak orang tua, sama sebenarnya satu lagi itu saksi yang meringankan untuk saya,” terang Arie Arsianti.

| Baca Juga : Bukan Thariq Halilintar, Ternyata Fuji Sakit Hati Dengan Orang Ini!

Di sisi lain, Fuji mengucap syukur sekaligus berterima kasih kepada pengacaranya, Sandy Arifin, yang telah mendampinginya dalam kasus ini.

“Alhamdulillah, selesai sudah. Terima kasih untuk bang Sandy, bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan Pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili dengan hukuman 2 tahun 6 bulan,” tulis Fuji di Instagram.

Fuji mengaku akan belajar ikhlas menerima semua yang telah terjadi. Melalui kasus ini, Fuji berharap ia dan pelaku masing-masing dapat belajar dari kesalahan di masa lalu.

Dalam perkara ini, Batara Ageng menggelapkan uang Rp 1,3 miliar dari pekerjaan Fuji. Uang itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari.

Fuji bersama kuasa hukumnya melaporkan Batara ke polisi atas dugaan penggelapan uang pada September 2023 lalu. Batara dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here