Sindikat Judi Online di Jakbar, Pernah Retas Situs Pemerintah

0
10
Sindikat judi online yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pernah meretas situs pemerintah dan situs akademik. (Foto: Pinterest/ Freepik)
Sindikat judi online yang ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pernah meretas situs pemerintah dan situs akademik. (Foto: Pinterest/ Freepik)

Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap sindikat judi online di salah satu apartemen di kawasan Grogol Petamburan. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata sindikat ini pernah meretas situs pemerintah. Bukan hanya itu, mereka juga tak ragu membobol masuk ke dalam situs pendidikan.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri, mengungkap tindakan itu dilakukan untuk memasarkan judi online yang dikelola sindikat tersebut. Hal itu mereka lakukan dengan cara mengubah tampilan situs website pemerintah maupun situs akademik.

Situs-situs yang mereka targetkan adalah website milik pemerintah dengan URL go.id, atau situs akademik dengan URL ac.id, yang memiliki proteksi rendah. Kemudian, mereka akan mengubah tampilan website tersebut dengan konten judi online milik mereka.

| BACA JUGA : Apartemen di Grogol Jadi Markas Judi Online, 7 Pelaku Diamankan

“Sindikat tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan,” kata Andri melalui keteranganya di Jakarta, Rabu (10/7).

“Mereka mencari website milik pemerintah maupun pendidikan yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian,” jelas Andri.

Sebelumnya, Polres Metro Jakbar berhasil menggerebek markas judi online yang berlokasi di sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/7). Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya telah mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam usaha tersebut.

| BACA JUGA : Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Tujuh orang yang berhasil diamankan oleh posisi tersebut berinisial AE (39), FAF (26), GF (21), FH (21), YGP (20), dan FAP (19). Dan juga MHP (41), yang diduga menjadi pemilik rekening penampung uang hasil usaha judi online tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka,” ujar Andri.

“(Sementara satu pelaku lainnya) MHP (41) selaku pemilik rekening penampung hasil kejahatan,” tuturnya.

| BACA JUGA : Promosi Judi Online, Selebgram Berstatus Mahasiswa di Bogor Ditangkap

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berhasil mereka amankan. Barang bukti tersebut termasuk 6 unit monitor, 6 unit CPU, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, hingga 3 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here