Sandra Dewi membantah deposito Rp33 miliar di Bank Mega hasil dari uang bisnis timah suaminya, Harvey Moeis. Menurutnya, uang tersebut hasil keringatnya sendiri.
Hal itu dikatakan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam sidang terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024).
Sandra Dewi menjadi saksi atas tiga terdakwa yaitu suaminya, Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Ardiansyah.
| Baca Juga : Suami Korupsi, Sandra Dewi Beri Kesaksian Terkait 88 Tas Mewahnya yang Disita
Pernyataan tersebut menjawab konfirmasi dari ketua majelis hakim, Eko Aryanto terkait harta kekayaan yang dimiliki Sandra Dewi. Menurut wanita kelahiran Pangkalpinang, Bagka Belitung itu uang tersebut ditabungnya sejak 2004 silam.
“2004, jadi, di rekening di Bank ini seratus persen hasil keringat saya dari tahun 2004 saya, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya dan semua yang ada di sini, sebelah kanan saya (Helena) tidak pernah. Jadi, ini seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia,” jawab Sandra Dewi.
Hakim juga mengonfirmasi kembali kepada Sandra Dewi terkait tabungan deposito sebesar Rp4,1 miliar di Bank CIMB Niaga.
| Baca Juga : Sandra Dewi Belum Dipanggil, Sidang Korupsi Harvey Moeis Berlanjut
Terkait hal itu, Sandra mengungkapkan tabungan itu diperolehnya dari Bank CIMB Niaga karena menjadi brand ambassador bank tersebut bersama anaknya.
“Betul, saya sebagai BA selama enam tahun Yang Mulia, jadi, ini seratus persen pembayaran bank kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai BA bank jalan enam tahun, Yang Mulia,” jawab Sandra.
Selanjutnya, Sandra juga mengaku memiliki tabungan di Bank BCA sebesar Rp300 juta.
| Baca Juga : Terima Uang Hasil Korupsi Suami, Sandra Dewi Akan Diperiksa
Selain tabungan, dia juga mengakui memiliki beberapa aset seperti empat rumah dan dua apartemen.
Khusus untuk apartemen, Sandra menjelaskan aset tersebut diperolehnya lantaran menjadi brand ambassador dari PT Paramount Land Enterprise.
Namun, sambungnya, kedua apartemen itu kini sudah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari perkara dugaan korupsi PT Timah.
“Ketika itu saya menjabat sebagai brand ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014-2015. Dan dikontrak saya dengan PT Paramount Serpong, terlihat di situ, mereka memberikan saya dua apartemen,” jelasnya.
Sandra juga mengatakan mobil Alphard yang dimilikinya diperoleh sebelum menikah dengan Harvey. Dia mengatakan juga menjadi brand ambassador sejumlah produk. (*)