Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis semakin menarik perhatian publik. Sebab, berdasarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana pada Rabu (14/8) lalu, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi suami.
Setelah Harvey resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi timah, kini giliran istri yang akan diperiksa terkait aliran dana yang mencurigakan tersebut.
Pasalnya, kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ditaksir mencapai Rp300 triliun. Sementara itu, suami Sandra Dewi tersebut didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar dari hasil korupsi.
Sandra, selama ini dikenal sebagai figur publik yang hidup glamor, kini berada di tengah sorotan akibat dugaan keterlibatannya atas kasus tersebut. Menurut informasi terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menghadirkan istri Harvey sebagai saksi dalam persidangan lanjutan.
| Baca Juga : Belanjaan Mewah Sandra Dewi, Disebut Hasil Korupsi Suami
Kejagung menyatakan bahwa setiap saksi yang namanya disebut dalam berkas perkara Harvey akan dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan. Hal itu termasuk Sandra Dewi, yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentu para saksi yang ada dalam berkas perkara akan dihadapkan ke depan persidangan,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8).
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa ada sejumlah uang yang ditransfer ke rekening Sandra Dewi. Uang itu diduga berasal dari dana korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
| Baca Juga : Penampakan Rumah Super Mewah Sandra Dewi di Australia
Sebagian uang tersebut bahkan dikirim ke rekening asistennya, Ratih Purnamasari. Namun rekening yang dibuka pada 2021 tersebut justru dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi.
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Tak hanya itu, JPU juga menyebutkan Sandra menggunakan uang tersebut untuk membeli perhiasan dan barang mewah lainnya.
| Baca Juga : Keberatan 88 Tas Mewah Disita Penyidik, Sandra Dewi Akan Buktikan di Pengadilan: Hasil Endorse
Jaksa menemukan sejumlah uang asing dan logam mulia disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi. Di antaranya terdapat uang senilai USD400.000, emas batangan, dan logam mulia lainnya dengan nilai total mencapai miliaran rupiah.
Tak hanya itu, terdapat dugaan lainnya terkait penggunaan uang transferan tersebut. Diduga juga digunakan untuk membeli 88 tas branded dan 141 perhiasan.
Jaksa juga menyoroti adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening pribadi Sandra Dewi selama periode 2018 hingga 2023. Salah satu transaksi tersebut bernilai Rp3,15 miliar, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. (*)